WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah terus mendorong penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh kabupaten dan kota. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh produk hukum daerah terdokumentasi dengan baik serta mudah diakses oleh masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan ke sejumlah pemerintah daerah. Hasilnya, masih ditemukan berbagai kendala yang menghambat optimalisasi pengelolaan JDIH, terutama terkait keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM).
Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Johansyah, mengatakan JDIH memiliki peran strategis sebagai pusat dokumentasi sekaligus sarana penyebarluasan informasi hukum daerah kepada masyarakat.
“Belum lama ini kami melaksanakan monev ke kabupaten dan kota. JDIH menjadi wadah utama penyimpanan arsip produk hukum sekaligus media publikasi informasi hukum yang dapat diakses masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6).
Dari hasil evaluasi tersebut, Biro Hukum menemukan persoalan yang hampir sama di setiap daerah. Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota masih menghadapi keterbatasan dukungan anggaran, bahkan belum memiliki perangkat kerja maupun SDM khusus yang menangani pengelolaan JDIH.
“Hasil monitoring menunjukkan kendala terbesar masih berada pada aspek anggaran. Di beberapa daerah bahkan belum tersedia SDM khusus yang fokus mengelola JDIH,” ungkap Johansyah.
Menurutnya, penguatan JDIH merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan sistem, sarana pendukung, hingga peningkatan kapasitas SDM.
Ia menjelaskan, seluruh produk hukum daerah yang telah diterbitkan wajib dipublikasikan melalui JDIH agar dapat dimanfaatkan masyarakat luas.
“Ketika masyarakat membutuhkan referensi hukum terkait kebijakan atau kegiatan tertentu, mereka bisa mengakses JDIH. Tidak hanya peraturan daerah, tetapi juga berbagai regulasi lain yang menjadi rujukan. Ini sangat membantu masyarakat, akademisi, maupun mahasiswa yang membutuhkan referensi hukum,” jelasnya.
Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara berharap rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan monev dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota. Di sisi lain, dukungan anggaran serta penguatan SDM akan terus diperjuangkan agar pengelolaan JDIH di Kaltara semakin optimal.
Johansyah menambahkan, pelaksanaan JDIH di daerah sebenarnya telah berjalan. Namun tingkat pengembangannya masih bervariasi. Kabupaten Bulungan dinilai menjadi salah satu daerah dengan pengelolaan JDIH yang cukup baik, meskipun masih menghadapi sejumlah kendala teknis seperti gangguan sistem.
“Daerah lain juga sudah menjalankan JDIH, namun pengembangannya belum sepenuhnya memenuhi standar nasional. Masih ada beberapa fitur yang perlu disesuaikan agar pelayanan informasi hukum kepada masyarakat menjadi lebih maksimal,” pungkasnya.(RD/*)




