WARTA, TANJUNG SELOR – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten/kota menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Langkah ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar kelayakan serta keamanan.
Berdasarkan rekapitulasi pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG, Kaltara baru memiliki satu satgas di tingkat provinsi. Sementara itu, pembentukan satgas di tingkat kabupaten/kota belum tercatat, sehingga persentase pembentukannya di Kaltara baru mencapai 17 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat koordinasi lintas pemerintahan, terutama untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan.
Dukungan pembentukan satgas dibahas dalam Kick Off Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah, Rabu (28/10).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Kaltara. Denny hadir mewakili Gubernur Kaltara dalam kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Gizi Nasional (BGN).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan program MBG, termasuk melalui pembentukan Satgas MBG.
Tito memberikan tenggat waktu satu minggu bagi daerah yang belum membentuk satgas agar segera menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Menurutnya, keberadaan satgas akan membantu pemerintah daerah dalam mengawasi dan memeriksa kelayakan dapur SPPG. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan 14 indikator yang telah disiapkan BGN.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap operasional dapur, mulai dari melanjutkan pelayanan, melakukan perbaikan, hingga dinyatakan belum layak beroperasi.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dapur SPPG memenuhi standar. Hasilnya akan menentukan apakah dapur bisa terus beroperasi, perlu diperbaiki, atau belum layak,” jelasnya.
Selain penguatan pengawasan, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun yang dibagi dalam tiga gelombang dan enam wilayah. Insentif ini menjadi bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam mendukung pelaksanaan program MBG.
Sementara itu, Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan bahwa Satgas MBG di daerah diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan mekanisme pengaduan masyarakat berjalan optimal.
Pemeriksaan, lanjutnya, perlu mencakup standar dapur, kelayakan fasilitas, hingga kapasitas pelayanan agar pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Untuk memastikan fungsi pengawasan dan fungsi customer service atau pengaduan itu prima. Kami sangat mengharapkan hal ini, dan saya kira ini suatu hal yang baik. Artinya, dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, diinspeksi yang sesuai, standarnya kita nilai, standar dapurnya, kelayakan dapurnya, dan kapasitas dapurnya kita pastikan,” ujar Sudaryono.
Dengan kondisi pembentukan satgas yang masih terbatas di tingkat kabupaten/kota, koordinasi antara Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota menjadi langkah penting untuk mempercepat tindak lanjut kebijakan tersebut.
Penguatan satgas diharapkan dapat mendukung pemeriksaan SPPG secara lebih terarah, meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat, serta memastikan layanan MBG berjalan dengan standar kelayakan yang memadai.




