WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 10.30 WITA, bertempat di Tanjung Selor.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut akan siberikan secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara ,Dr H Zainal A Paliwang S.H.,M.Hum “Sebanyak 129 orang PPPK akan dilantik dan menerima SK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima SK, para PPPK akan mendapatkan penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Nantinya Bapak Gubernur akan hadir langsung menyerahkan SK kepada para PPPK yang telah dinyatakan lulus dan siap bertugas,” tambahnya.
Andi Amriampa berharap seluruh PPPK yang dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan menerapkan nilai-nilai ASN BERAKHLAK, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.
Sebagai tahap lanjutan, para PPPK yang baru dilantik juga akan mengikuti orientasi pembekalan yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.




