spot_img
More
    spot_img

    Komisi I DPRD Nunukan Dorong Perda Kearifan Lokal, Lindungi Kehidupan Warga Perbatasan

    WARTA, NUNUKAN – Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kearifan Lokal yang akan memberikan perlindungan hukum terhadap kebiasaan masyarakat perbatasan.

    Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, S.H., M.H., mengungkapkan rencana tersebut usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang tegahan di Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (14/10/2025).

    Menurut politisi Partai Gerindra itu, masyarakat Nunukan hidup dalam realitas sosial dan ekonomi yang unik karena berbatasan langsung dengan Malaysia. Beragam kebiasaan yang lahir dari kebutuhan hidup dan kedekatan geografis itu, katanya, seharusnya tidak serta-merta dipandang sebagai pelanggaran hukum.

    “Kami mendorong pemerintah daerah bersama seluruh instansi terkait untuk menyusun Perda Kearifan Lokal atau living law, hukum yang hidup di tengah masyarakat. Kebiasaan masyarakat harus dilindungi agar tidak disalahartikan atau dimanfaatkan oleh oknum,” tegas Andi.

    Adaptasi Warga, Bukan Pelanggaran

    Andi mencontohkan, hampir setiap rumah di wilayah perbatasan menggunakan gas elpiji atau minyak goreng asal Malaysia. Kondisi tersebut, ujarnya, bukan bentuk pelanggaran, melainkan adaptasi terhadap realitas ekonomi yang dihadapi warga.

    “Nilai tukar ringgit dan rupiah berbeda jauh. Masyarakat mencari alternatif agar tetap bisa hidup layak. Kalau tidak ada perlindungan hukum, mereka bisa menjadi korban ketakutan dan kebijakan yang tidak berpihak,” jelasnya.

    Ia menegaskan, tanpa payung hukum yang jelas, aparat berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat kecil. Hal ini dapat berdampak pada kenaikan harga barang kebutuhan pokok dan memperberat beban hidup warga.

    Soroti Aturan Perdagangan Pakaian Bekas

    Selain kebutuhan pokok, Komisi I juga menyoroti praktik perdagangan pakaian bekas di Nunukan yang hingga kini belum memiliki kejelasan aturan.

    “Harus ada pembeda antara perdagangan lokal dan ekspor-impor. Jangan disamaratakan, karena konteks dan aturannya berbeda,” ujar Andi menegaskan.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Bulungan Dukung Penyesuaian Tarif PDAM, Asalkan Kualitas Layanan Meningkat

    Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

    Lebih lanjut, Komisi I DPRD Nunukan akan mengajak pemerintah daerah, instansi vertikal, dan tokoh masyarakat untuk membahas rancangan Perda tersebut. Tujuannya, agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan realitas sosial dan kebutuhan ekonomi warga perbatasan.

    “Hukum harus berjalan, tetapi pemerintah juga wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi sebelum menegakkan aturan secara ketat,” tandasnya.

    Ia berharap Perda Kearifan Lokal nantinya menjadi solusi komprehensif yang menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

    “Kami ingin hukum berpihak pada rakyat. Penegakan aturan harus sejalan dengan kebijakan yang memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap hidup layak,” pungkas Andi.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU