WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik. Biro Hukum Pemprov Kaltara menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran etika jurnalistik maupun pencemaran nama baik terhadap pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setprov Kaltara, Hasnan Mustaqim, S.H., M.Hp., melalui Bagian Bantuan Hukum, Indrayadi Purnama Saputra, M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghargai kritik dari masyarakat maupun media. Namun, ia menegaskan bahwa kritik harus bersifat konstruktif dan disampaikan berdasarkan data yang valid serta aturan hukum yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap kritik yang membangun, tapi berbeda jika isi pemberitaan sudah mengarah pada upaya menjatuhkan citra pemerintah. Kalau sudah seperti itu, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” ujar Indrayadi, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, serangan pemberitaan yang dilakukan secara berulang oleh media tertentu menggunakan data tidak akuratdan narasi yang menyesatkan, bukanlah bentuk kontrol sosial yang sehat. Ia menyebut, pola yang muncul terkesan sistematis dan cenderung untuk mendiskreditkan Pemprov Kaltara di mata publik.
Salah satu isu yang diangkat media tersebut adalah terkait pemberian insentif guru. Padahal, jelas Indrayadi, secara regulasi kebijakan itu tidak menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Jika dipaksakan, justru berpotensi melanggar aturan perundang-undangan dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.
“Pemberitaan itu tidak hanya menggunakan data yang tidak valid, tapi juga tidak menyertakan dasar hukum yang melarang provinsi memberikan insentif guru. Hal ini berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan opini negatif terhadap pemerintah,” tegasnya.
Indrayadi menilai, media profesional semestinya menjalankan fungsi edukasi publik dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berlandaskan regulasi.
“Wartawan wajib berpatokan pada aturan hukum saat mengkritisi kebijakan publik. Bukan malah menyebarkan opini yang bertentangan dengan fakta dan prinsip jurnalistik,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya mencermati adanya pola pemberitaan berulang dari media yang sama, dengan kecenderungan merugikan nama baik pemerintah daerah. Dugaan adanya motif tertentu atau agenda tersembunyi pun tidak menutup kemungkinan untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Kami melihat ada benang merah dari beberapa pemberitaan sebelumnya. Karena itu, kami akan menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwenang untuk menelusuri motif di baliknya,” jelas Indrayadi.
Menjawab pertanyaan soal kemungkinan adanya keterkaitan antara pihak media, narasumber, atau pemiliknya, Indrayadi menyebut hal itu bukan ranah Biro Hukum.
“Kami hanya fokus pada aspek profesionalitas dan potensi pelanggaran hukum, seperti UU ITE, kode etik jurnalistik, serta undang-undang tentang pencemaran nama baik. Soal hubungan antar pihak, biarlah diselidiki oleh aparat berwenang,” tandasnya.




