WARTA, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan mengeluarkan ultimatum keras kepada PT Saka Putra Perkasa (SPP), perusahaan batu bara yang beroperasi di Bunyu. Jika dalam waktu satu minggu perusahaan tidak menuntaskan ganti rugi lahan milik warga RT 01 Desa Bunyu, maka DPRD merekomendasikan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional.
Anggota DPRD Bulungan, Sunaryo, menegaskan pihaknya memberi kesempatan terakhir bagi manajemen perusahaan untuk menindaklanjuti kesepakatan harga lahan yang diajukan masyarakat, yakni Rp 65 ribu per meter persegi.=
“Ini kesempatan terakhir. Masyarakat Bunyu sudah bersabar cukup lama. Jika perusahaan masih mengulur waktu, rekomendasi kami jelas: hentikan operasi sementara,” tegas Sunaryo, Selasa (30/9).
Menurutnya, dari tiga tuntutan warga, dua sudah dipenuhi, yaitu ganti rugi tanaman tumbuh dan aset, sementara masalah limbah juga telah dikenai sanksi denda lebih dari Rp 12 miliar oleh tim Jakabung. Namun, persoalan utama ganti rugi lahan belum juga terselesaikan.
DPRD menilai minggu ini menjadi penentu. Perusahaan baru menjalani empat hari dari tenggat waktu yang diberikan. Jika Senin depan tidak ada perkembangan signifikan, rekomendasi penghentian operasional akan segera dijalankan.
Perusahaan sebelumnya hanya menyanggupi harga Rp 35 ribu per meter persegi, sementara masyarakat bersikukuh pada Rp 65 ribu sesuai NJOP dan kesepakatan awal. Jika kesepakatan tercapai, nilai ganti rugi diperkirakan lebih dari Rp 20 miliar. Setelah pembayaran, perusahaan baru akan memiliki hak penuh atas lahan tersebut untuk kepentingan tambang.
Sunaryo memastikan DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga warga mendapatkan haknya secara adil dan transparan.




