spot_img
More
    spot_img

    ​Masa Depan Tenaga Honorer 2026: Dihapus atau Diangkat? Begini Penjelasannya

    WARTA, JAKARTAs — ​Proses transisi besar-besaran status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah kini tengah memasuki fase krusial. Di saat sebagian tenaga honorer mulai bernapas lega setelah menerima SK pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu 2025, muncul sebuah pertanyaan besar: Bagaimana nasib mereka yang belum terjaring tahun ini?

    ​Isu mengenai penghapusan total tenaga honorer pada tahun 2026 kini menjadi perbincangan hangat. Kebijakan ini bukan sekadar rumor, melainkan amanat regulasi yang harus segera dituntaskan.

    ​Landasan Hukum: UU ASN No. 20 Tahun 2023

    ​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah secara tegas berkomitmen untuk menata status pegawai non-ASN. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa per 31 Desember 2025, proses penataan tenaga honorer harus sudah rampung.

    ​Artinya, mulai 1 Januari 2026, struktur kepegawaian di instansi pemerintah hanya akan mengenal dua kategori resmi:

    1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
    2. PPPK (Penuh Waktu maupun Paruh Waktu)

    ​Apa yang Terjadi Jika Tidak Lulus PPPK 2025?

    ​Bagi tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam gelombang pengangkatan PPPK paruh waktu 2025, situasi memang terasa penuh ketidakpastian. Namun, pemerintah telah memberikan garis bawah pada beberapa poin penting:

    • Larangan Rekrutmen Baru: Mulai awal 2025, pejabat pembina kepegawaian dilarang keras mengangkat tenaga non-ASN baru. Jika melanggar, pejabat tersebut akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
    • Fokus Penataan: Pemerintah fokus menyelesaikan status tenaga honorer yang sudah terdata dalam pangkalan data (database) BKN untuk dialihkan menjadi PPPK, baik dengan skema kerja penuh waktu maupun fleksibilitas paruh waktu.
    • Target Desember 2025: Semua proses administrasi dan penataan ini wajib selesai paling lambat akhir Desember 2025 agar pada 2026 tidak ada lagi status “honorer” yang menggantung.
    Baca Juga:  Pemkab Nunukan Salurkan Alat Mesin Panen Modern, Dukung Swasembada Pangan

    ​Kesimpulan: Menuju Era Baru Birokrasi

    ​Tahun 2026 akan menjadi titik balik di mana status “Honorer” akan dihapuskan dari kamus birokrasi Indonesia. Bagi para tenaga non-ASN, periode 2025 adalah masa transisi terakhir. Pemerintah diharapkan terus memberikan solusi bagi mereka yang telah mengabdi lama namun belum terakomodasi dalam formasi yang ada.

    ​Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih layak bagi para pekerja di instansi pemerintah melalui status ASN yang diakui negara.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU