WARTA, TARAKAN – Dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pabrik kertas PT Phoenix Resources International (PRI) mendapat perhatian serius DPRD Kota Tarakan. Komisi III menegaskan akan melakukan pengambilan sampel limbah secara independen sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mengaku resah.
Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan pihak PT PRI di Gedung DPRD Tarakan, Senin (15/9/2025).
Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Rahmadhana Erdian, menuturkan bahwa meski pihak perusahaan bersama DLH sudah memaparkan hasil laboratorium yang dinyatakan aman, DPRD tetap merasa perlu mengambil langkah pembanding.
“Besok kami akan turun bersama DLH untuk mengambil sampel dan diuji di laboratorium Sucofindo Tarakan. Lab ini independen serta bersertifikasi, sehingga hasilnya objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Randy menegaskan, hasil uji nantinya akan menjadi acuan dalam memberikan keterangan ke publik. Jika hasilnya sesuai aturan, masyarakat perlu mendapat kepastian bahwa pengelolaan limbah berjalan baik. Namun jika sebaliknya, DPRD siap memberi rekomendasi tegas.
“Kami tidak punya kewenangan menjatuhkan sanksi, tapi bisa memberi rekomendasi ke pihak berwenang. Semua harus berdasarkan data,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PT PRI, Eko, mengakui bahwa hasil uji pada Maret–April lalu memang sempat melampaui baku mutu karena pabrik masih dalam tahap uji coba (commissioning). Atas temuan itu, perusahaan telah menerima sanksi administratif.
“Sejak Mei hingga tiga bulan terakhir, hasil uji sudah di bawah baku mutu. Perbaikan sudah kami lakukan, dan laporan rutin kami serahkan ke kementerian melalui sistem resmi,” jelasnya.
Meski begitu, Eko tidak merinci bentuk sanksi yang dijatuhkan. Ia menambahkan bahwa pengujian internal dilakukan hampir setiap empat jam, sedangkan laporan resmi dilaporkan per tiga bulan atau enam bulan sekali.
Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, juga mengonfirmasi bahwa uji pada Maret–April memang sempat melebihi ambang batas. Namun, laporan terbaru yang masuk ke kementerian menunjukkan hasil sudah sesuai standar.
“Besok kami ikut mendampingi DPRD dalam pengambilan sampel agar masyarakat melihat langsung prosesnya. Prinsipnya, kami ingin transparan,” terangnya.
Andry menegaskan DLH kota tidak memiliki kewenangan penuh karena dokumen lingkungan berada di bawah kendali Kementerian. DLH daerah berperan melakukan pengawasan insidentil dan melaporkan hasilnya ke pusat.
“Kalau ada laporan masyarakat, kami bisa turun lebih cepat untuk verifikasi. Hasil uji tetap kami serahkan ke kementerian. Kalau kami merilis tanpa dasar, itu bisa dianggap maladministrasi,” pungkasnya. (*)




