WARTA, NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri resmi menetapkan status tanggap darurat bencana nonalam kebakaran permukiman di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Nunukan Nomor 544 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Senin (15/9/2025).
Langkah tersebut diambil menyusul kebakaran hebat yang terjadi pada Minggu (14/9) dini hari, yang meluluhlantakkan puluhan rumah warga, toko, serta bangunan asrama pelajar. Peristiwa ini menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal dan aktivitas masyarakat lumpuh.
“Berdasarkan penilaian dampak bencana, kebakaran pemukiman di Desa Mansalong telah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam,” bunyi diktum keputusan tersebut.
Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung 14–27 September 2025. Selama periode itu, Bupati Irwan menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama perangkat daerah, instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN, BUMD, hingga pemerintah kecamatan dan desa bergerak terpadu menangani dampak kebakaran.
“Penanganan bencana harus dilakukan cepat, tepat, efektif, dan efisien agar masyarakat segera pulih dari dampak kebakaran,” tegasnya.
Berdasarkan hasil kaji cepat BPBD Nunukan, kebakaran Mansalong mengakibatkan:
-
3 unit asrama pelajar terbakar
-
48 unit rumah toko hangus
-
56 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal
-
terhentinya kegiatan belajar mengajar
-
terputusnya aliran listrik dan instalasi air bersih
-
kerugian fisik, isi rumah, dan fasilitas umum dengan nilai mencapai Rp19,27 miliar
Selain penyelamatan dan evakuasi korban, langkah darurat juga difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi, hingga mobilisasi personel dan peralatan.
Segala biaya penanganan darurat akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 serta sumber dana sah lainnya.




