TANJUNG SELOR — Polemik hak karyawan PT. Intracawood akhirnya mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan. DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)bersama Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKBI), Selasa (25/3/2025), di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak manajemen PT. Intracawood.
Hak Karyawan Terabaikan
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar para pekerja. Ia menyoroti keterlambatan pembayaran hak karyawan akibat kesulitan keuangan perusahaan, termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon pensiun.
“Tidak boleh ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak-hak buruh, apapun kondisi keuangannya,” tegas Syamsuddin.
Sorotan Tajam dari FKBI
FKBI mengungkap adanya ketidakpastian status terhadap sekitar 300 karyawan pensiun dan menyesalkan tidak dilibatkannya buruh dalam proses pengambilan keputusan serta mekanisme kemitraan perusahaan. Sementara itu, perwakilan manajemen PT. Intracawood menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Rekomendasi Bersama: Transparansi dan Tindak Lanjut Konkret
Rapat menghasilkan beberapa poin rekomendasi, antara lain:
-
PT. Intracawood diminta segera menyelesaikan tunggakan iuran BPJS dan pesangon pensiun.
-
DPRD dan Pemda akan mengawal proses mediasi serta menekan manajemen agar lebih transparan dan melibatkan pemegang kebijakan utama.
-
Kebijakan merumahkan karyawan akan dikaji ulang agar tetap sesuai dengan ketentuan upah minimum.
-
Dinas Tenaga Kerja diminta mempercepat koordinasi lintas sektor.
-
BPJS Ketenagakerjaan didorong untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pemda dalam proses penagihan.
Komitmen Kawal Buruh hingga Tuntas
Rapat yang berlangsung hingga pukul 12.30 WITA ini ditutup dengan komitmen semua pihak untuk terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi demi memastikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja.




