WARTA, TANJUNG SELOR – Proses penyelesaian administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus berjalan. Sebagian besar pertimbangan teknis (Pertek) sudah terbit. Menyisahkan 8 orang yang masih berporses.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, mengungkapkan bahwa sebagian besar pertimbangan teknis (Pertek) untuk penerbitan Nomor Induk PPPK telah selesai. Namun, masih ada delapan orang calon PPPK yang terkendala karena Pertek mereka belum diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Informasi terakhir yang kami terima, dari total 1.201 calon PPPK Tahap I, masih ada delapan orang yang belum keluar Pertek-nya. Penyebabnya adalah proses verifikasi yang belum tuntas,” jelas Andi Amriampa siang tadi.
Menurutnya, salah satu kendala utama adalah kelalaian dalam mengunggah dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH). “Ada beberapa yang belum mengisi DRH sesuai ketentuan, sehingga sistem tidak dapat memproses lebih lanjut,” ujarnya.
BKD Kaltara pun telah mengajukan permohonan ke BKN untuk menurunkan status delapan calon PPPK tersebut. Permintaan ini bertujuan agar mereka dapat kembali mengisi dokumen yang tertinggal dan melengkapi persyaratan.
“Kalau statusnya tidak diturunkan, sistem tidak akan memberi akses lagi untuk mengisi dokumen seperti DRH. Oleh karena itu, kami minta BKN menurunkannya agar proses dapat dilanjutkan,” tambahnya.
Setelah status diturunkan, dari delapan orang tersebut, lima sudah berhasil melengkapi persyaratan dan saat ini tinggal menunggu proses di BKN. Tiga lainnya masih dalam tahap penyelesaian. “Setelah semua proses rampung, tinggal menunggu penerbitan SK dan pelantikan,” pungkas Andi.