WARTA, TANJUNG SELOR — Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat di lingkungan DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Hingga kini, Polda Kaltara menangani dua perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan anggota legislatif.
Perkara pertama menyeret anggota DPRD Bulungan berinisial LL. Sementara laporan lainnya berkaitan dengan anggota DPRD berinisial LB.
Kedua perkara tersebut berada dalam proses hukum dengan tahapan penanganan yang berbeda. Penyidik Polda Kaltara masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin, mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana serupa masuk pada waktu yang berbeda.
“Laporan terkait dugaan tindak pidana serupa masuk dalam waktu berbeda. SP2HP untuk laporan pertama disebut telah dikirim pada Juli 2024, sedangkan SPDP perkara yang berkaitan dengan LB terbit pada Februari 2026,” ujarnya.
Menurut Bachtiar, penyidik juga melakukan koordinasi serta gelar perkara untuk menyamakan persepsi hukum sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, termasuk apabila perkara nantinya berlanjut ke tahap pelimpahan berkas kepada kejaksaan.
“Proses hukum tetap dilakukan secara objektif,” tegasnya.
Perkara LL dan Persoalan Administratif
Dalam perkara yang berkaitan dengan LL, penyidik sebelumnya telah melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dokumen ijazah Paket C yang dipersoalkan, termasuk adanya perbedaan nomor identitas dengan data pendidikan.
Namun, pihak penerbit ijazah melalui kuasa hukumnya menyatakan persoalan tersebut merupakan kekeliruan administratif dalam penulisan. Mereka juga menyebut kesalahan tersebut telah diklarifikasi dan akan dilakukan perbaikan.
Dengan demikian, proses pembuktian dalam perkara tersebut tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.
Perkara LB Masih Dikaji Penyidik
Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan LB kini juga ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara.
Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Kondisi ini membuat proses hukum terhadap kedua anggota DPRD tersebut tidak dapat disamakan begitu saja. Masing-masing perkara memiliki dokumen, alat bukti, serta tahapan penanganan tersendiri.
BK DPRD Bulungan Tunggu Proses Hukum
Di tengah proses penyidikan tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan juga berada dalam posisi menunggu perkembangan perkara.
Ketua BK DPRD Bulungan, Sunaryo, mengatakan lembaganya belum mengambil sikap terhadap LB karena proses hukum masih berjalan.
“Kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kaltara. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar sikap lembaga sebelum adanya keputusan hukum berkekuatan hukum tetap,” kata Sunaryo.
Menurutnya, BK akan mengambil langkah apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran dan perkara tersebut masuk dalam kewenangan lembaga etik DPRD.
LL Diusulkan Diberhentikan Sementara
Terpisah dari perkara dugaan ijazah, DPRD Bulungan pada 21 September 2026 telah mengirimkan surat kepada Bupati Bulungan terkait usulan pemberhentian sementara LL.
Surat bernomor 100.1.4.2/288/DPRD tersebut disampaikan berdasarkan salinan penetapan penahanan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Tjs tertanggal 11 September 2026.
Surat itu ditujukan kepada Bupati Bulungan melalui Plt Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bulungan untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Utara sesuai kewenangan.
Sumber dari bagian hukum Sekretariat DPRD Bulungan menyebut sejumlah dokumen turut dilampirkan, antara lain salinan SK pengangkatan LL sebagai anggota DPRD, berita acara pengucapan sumpah/janji, serta salinan penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
“Surat pemberhentian sementara LL yang diterbitkan DPRD itu berkaitan dengan adanya penetapan penahanan dari PN, bukan surat yang menyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu,” jelas sumber tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua proses berbeda yang berjalan. Proses pertama berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum, sedangkan pemberhentian sementara LL merupakan proses administratif yang didasarkan pada penetapan penahanan.
LL sendiri dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada 28 September 2026.
Kini, perhatian publik tertuju pada perkembangan penyidikan Polda Kaltara, khususnya perkara yang berkaitan dengan LB. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang tersangkut perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.




