spot_img
More
    spot_img

    Oktober Ini, Denda PKB di Kaltara Dihapus 100 Persen

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Kalimantan Utara (Kaltara). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kembali memberikan keringanan pajak melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sepanjang Oktober 2026.

    Program yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-14 Provinsi Kaltara ini memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak hingga 100 persen.

    Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.

    Tidak hanya denda PKB, masyarakat juga mendapatkan sejumlah kemudahan lainnya. Pemprov Kaltara memberikan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.

    Ada pula program Pindah Plat ke KU. Melalui program ini, kendaraan berplat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berplat Kaltara (KU) memperoleh potongan 50 persen pembayaran pokok PKB.

    Berbeda dengan pemutihan denda yang berakhir pada 31 Oktober, program Pindah Plat ke KU diberikan hingga 31 Desember 2026.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Robby Aditya, mengatakan program tersebut dihadirkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

    “Program ini bukan hanya memberikan keringanan. Kami juga ingin data kendaraan semakin tertib dan masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan dikelola untuk kepentingan pembangunan,” ujar Robby.

    Menurutnya, program pemutihan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus menata kembali administrasi kendaraan.

    Karena masa penghapusan denda hanya berlangsung satu bulan, masyarakat yang memiliki tunggakan diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.

    Selain layanan di kantor Samsat, pemerintah juga terus memperluas akses pembayaran melalui e-Samsat dan Samsat Keliling agar masyarakat di berbagai wilayah lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya.

    Baca Juga:  Pucuk Pimpinan Lanal Nunukan Berganti, Bupati Harap Silaturahmi Tetap Terjaga

    Bapenda Kaltara mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode yang telah ditentukan.

    “Silakan manfaatkan kesempatan ini. Jangan menunggu sampai program berakhir,” pungkas Robby.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU