WARTA, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui dukungan terhadap Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman RI Perwakilan Kaltara.
Penilaian tersebut menjadi kesempatan bagi DPUPR-Perkim Kaltara untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu dibenahi. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris DPUPR-Perkim Kaltara, Dr. Ir. Ar. Rahmat Wahyullah, S.T., M.T., bersama Kasubbag Umum dan Kepegawaian Nanang Masrani, S.E., saat pelaksanaan penilaian pada Kamis (8/10).
Rahmat mengatakan, penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan sekadar kegiatan pengawasan, melainkan juga sarana untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan membangun budaya pelayanan yang lebih baik.
Menurutnya, evaluasi eksternal menjadi bagian penting untuk memastikan standar pelayanan dijalankan secara konsisten, sekaligus membuka ruang perbaikan terhadap berbagai kekurangan yang masih ditemukan.
“Penilaian ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melihat apa yang masih perlu diperbaiki dan memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan, DPUPR-Perkim Kaltara berkomitmen memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik serta melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah diakses, cepat, jelas, dan transparan. Dengan demikian, kualitas pelayanan tidak hanya terukur dari pemenuhan administrasi, tetapi juga dari kemampuan perangkat daerah dalam memberikan layanan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Rahmat berharap, melalui penilaian Ombudsman, DPUPR-Perkim Kaltara dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Bersama Ombudsman RI, kami ingin terus meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat Kalimantan Utara,” pungkasnya.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya DPUPR-Perkim Kaltara dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan terus berkembang melalui evaluasi serta perbaikan berkelanjutan.




