WARTA, NUNUKAN — DPRD Kabupaten Nunukan mendorong sektor ekonomi kreatif dikembangkan sebagai salah satu kekuatan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. Upaya tersebut didorong melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hamsing, menyampaikan bahwa ekonomi kreatif memiliki ruang pengembangan yang luas karena mengandalkan kreativitas, inovasi, keterampilan, budaya, serta pemanfaatan teknologi.
Menurutnya, berbagai subsektor seperti kuliner, fesyen, kerajinan, musik, film, fotografi, desain, aplikasi, gim digital hingga seni pertunjukan dapat dikembangkan menjadi aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Ekonomi kreatif tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana mengembangkan potensi budaya dan memperkuat identitas daerah,” ujar Hamsing saat membacakan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna.
Perkuat UMKM dan Produk Lokal
Pengembangan ekonomi kreatif di Nunukan masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Di antaranya akses permodalan yang terbatas, pemasaran, kualitas sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur, perlindungan kekayaan intelektual, hingga koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha yang perlu diperkuat.
Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif disiapkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam mengatasi berbagai persoalan tersebut.
Materi pengaturannya mencakup pembinaan pelaku usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, fasilitasi pembiayaan, perluasan pemasaran, pemanfaatan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, serta perlindungan kekayaan intelektual.
UMKM menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan sektor tersebut. Pelaku usaha diharapkan memperoleh dukungan melalui pelatihan, pendampingan, promosi, penguatan manajemen, perluasan akses pasar, hingga pemanfaatan pemasaran berbasis digital.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu produk-produk lokal Nunukan memiliki nilai tambah sekaligus menjangkau konsumen yang lebih luas.
Perlindungan Kekayaan Intelektual Jadi Perhatian
Bapemperda juga menempatkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian penting dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Hak cipta, merek, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya perlu mendapat perhatian agar produk yang lahir dari kreativitas masyarakat memiliki perlindungan hukum.
Dengan kepastian tersebut, produk berbasis potensi lokal Nunukan diharapkan memiliki daya saing lebih kuat dan terbuka peluang untuk dipasarkan tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga ke pasar nasional hingga internasional.
“Dengan adanya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang produktif, inovatif, dan berdaya saing,” kata Hamsing.
Pembentukan Perda Harus Lebih Terencana
Selain membahas Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Bapemperda DPRD Nunukan juga merampungkan pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat proses perencanaan legislasi daerah agar pembentukan Perda dilakukan secara terukur, terpadu, dan sistematis.
Bapemperda menilai penyusunan Propemperda perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan daerah, perkembangan persoalan hukum, kemampuan daerah, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perencanaan yang matang juga diperlukan untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan. Dengan demikian, setiap Perda yang dibentuk diharapkan benar-benar memiliki urgensi, dapat diterapkan secara efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Nunukan.




