WARTA, JAKARTA – Kalimantan Utara mendapat dukungan pendanaan Rp41,5 miliar melalui skema Result-Based Payment Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (RBP REDD+) Green Climate Fund (GCF) Output 2.
Dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat upaya rehabilitasi dan perlindungan hutan, sekaligus mendorong pembangunan rendah emisi dan pengembangan ekonomi hijau di Kaltara.
Komitmen pemanfaatan dana disampaikan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang setelah mengikuti penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana RBP REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi di Kantor Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), JB Tower, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Zainal menegaskan, dukungan tersebut merupakan kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Khusus Kalimantan Utara mendapat bantuan dana lebih kurang Rp41,5 miliar dan insyaallah akan kita manfaatkan betul-betul untuk kepentingan penghijauan di Kalimantan Utara, terutama untuk rehabilitasi,” ujar Zainal.
Ia memastikan pemanfaatan dana akan dilakukan secara terarah dan tidak masuk dalam struktur APBD Kaltara. Pelaksanaan program akan didampingi lembaga perantara yang telah ditunjuk, yakni Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
“Dana ini bukan masuk di APBD, tetapi melalui pihak ketiga, melalui perantara. Jadi kami bekerja sama dengan yayasan yang mendampingi pelaksanaan program yang kami tandatangani hari ini,” jelasnya.
Hutan Jadi Modal Besar Kaltara
Dukungan pendanaan ini dinilai strategis bagi Kaltara yang memiliki kawasan hutan sangat luas. Berdasarkan bahan media pers, sekitar 5,49 juta hektare atau 78,48 persen wilayah administrasi Kaltara merupakan tutupan hutan.
Besarnya tutupan hutan tersebut menjadi modal penting bagi pembangunan berbasis lingkungan, sekaligus tanggung jawab besar untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga.
Selama ini Pemprov Kaltara telah menjalankan sejumlah program untuk mendukung pembangunan rendah emisi. Di antaranya penguatan Kampung Iklim, percepatan perhutanan sosial, Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial, revitalisasi Delta Kayan–Sembakung, serta penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Pemprov Kaltara juga memperkuat perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, termasuk melalui penyusunan regulasi perkebunan sawit berkelanjutan.
Di Kabupaten Bulungan, upaya tersebut turut diperkuat dengan penerbitan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025tentang Pedoman Identifikasi, Pengelolaan, dan Pemantauan Area Bernilai Konservasi Tinggi.
“Seluruh langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor kehutanan dan tata guna lahan,” kata Zainal.
Digulirkan Bertahap Selama Tiga Tahun
Pemanfaatan dana RBP REDD+ GCF Output 2 akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun.
Pada tahap awal, pemerintah akan membangun arsitektur REDD+ yang operasional melalui penyusunan kebijakan, pengembangan sistem informasi geografis, registrasi aksi mitigasi dalam Sistem Registri Nasional, penguatan Sistem Informasi Safeguards, hingga penyusunan mekanisme pembagian manfaat.
Tahap berikutnya akan difokuskan pada penguatan KPH, pengelolaan kebakaran hutan berbasis partisipasi masyarakat, patroli lapangan, serta penanganan konflik dan perambahan hutan.
Pendanaan juga diarahkan untuk perlindungan dan restorasi hutan serta pengembangan mata pencaharian rendah karbon berbasis desa dan komunitas.
“Secara keseluruhan, pengembangan REDD+ di Kalimantan Utara ditujukan untuk menciptakan hutan yang sehat, menurunkan emisi karbon, dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” ujar Zainal.
Dorong Manfaat Langsung bagi Masyarakat
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menekankan pentingnya pengelolaan pendanaan lingkungan secara akuntabel, kredibel, dan transparan.
Ia berharap dana tersebut mampu mempercepat penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari, sekaligus meningkatkan penghidupan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
Senada, Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menilai Kaltara memiliki modal kuat untuk menjadi salah satu contoh praktik baik implementasi REDD+ di Indonesia.
Bagi Kaltara, dana Rp41,5 miliar ini bukan sekadar dukungan pembiayaan lingkungan. Pendanaan tersebut menjadi peluang untuk memperkuat perlindungan hutan sekaligus memastikan kelestarian lingkungan berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan luas hutan yang mencapai lebih dari tiga perempat wilayahnya, Kaltara kini memiliki kesempatan memperkuat posisi sebagai salah satu daerah penting dalam agenda ekonomi hijau dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia.




