spot_img
More
    spot_img

    Dishub Kaltara Tegaskan Bahaya ODOL, Pengusaha dan Sopir Angkutan Diminta Patuhi Batas Muatan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang dan pengemudi agar tidak mengoperasikan kendaraan dengan muatan maupun dimensi melebihi ketentuan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai menjadi kunci dalam menekan angka kecelakaan sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan.

    Dishub Kaltara menegaskan, kendaraan yang mengangkut muatan berlebih memiliki risiko jauh lebih tinggi mengalami kecelakaan. Selain mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, kendaraan ODOL juga berpotensi kehilangan kendali karena kemampuan pengereman yang menurun serta beban yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

    “Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis dapat menimbulkan dampak serius. Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, kondisi tersebut juga membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Dishub Kaltara.

    Menurut Dishub, persoalan ODOL tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai regulator, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh pelaku usaha jasa angkutan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku.

    Perusahaan angkutan diminta memastikan setiap armada yang beroperasi memenuhi standar laik jalan, memiliki dimensi sesuai spesifikasi pabrikan, serta tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

    Sementara itu, para pengemudi juga diharapkan lebih disiplin dengan tidak memaksakan membawa barang melebihi daya angkut kendaraan demi mengejar keuntungan sesaat. Pasalnya, risiko yang ditimbulkan dapat mengancam keselamatan jiwa dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar.

    Dishub Kaltara menegaskan akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha transportasi sekaligus memperkuat pengawasan bersama instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan ODOL.

    Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap tercipta budaya berlalu lintas yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab, sehingga distribusi logistik tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan maupun mempercepat kerusakan infrastruktur di Kalimantan Utara.

    Baca Juga:  Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Hasil Audit BPK, Dorong Perbaikan Tata Kelola Keuangan

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU