spot_img
More
    spot_img

    Tarif Parkir Progresif Resmi Berlaku di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, UPTD Pastikan Atur Arus Kendaraan Lebih Tertib

    WARTA, TARAKAN – UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan memastikan penerapan tarif parkir progresif kini berjalan penuh sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas kendaraan di kawasan pelabuhan sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan pada jam-jam sibuk.

    Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai diterapkan setelah seluruh sistem pendukung operasional dinyatakan siap.

    Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Muhammad Roswan, mengatakan penerapan tarif progresif bukan sekadar penyesuaian tarif, tetapi juga menjadi instrumen pengelolaan kawasan pelabuhan agar aktivitas keluar-masuk kendaraan lebih tertib dan efisien.

    “Sekarang sistemnya sudah progresif. Sebelumnya tarif masih flat Rp2.000. Kami menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Perda,” ujar Roswan.

    Menurutnya, sistem tersebut dirancang agar kendaraan tidak parkir terlalu lama di area pelabuhan, sehingga ruang parkir tetap tersedia bagi pengguna lain, terutama saat terjadi lonjakan penumpang.

    “Tujuannya agar kendaraan tidak menumpuk, baik di area keberangkatan maupun kedatangan. Dengan begitu arus kendaraan menjadi lebih lancar,” jelasnya.

    Rincian Tarif Parkir

    Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif parkir dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.

    Untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga, dikenakan tarif Rp3.000 pada satu jam pertama, kemudian Rp4.000 setiap dua jam berikutnya hingga batas maksimal 12 jam.

    Sementara mobil penumpang, seperti sedan, minibus, taksi, dan angkutan kota, dikenakan tarif Rp4.000 pada jam pertama dan Rp6.000 setiap dua jam berikutnya.

    Adapun kendaraan barang dikenakan tarif sekali masuk, yaitu:

    • Pick up: Rp5.000
    • Truk sedang, bus, truk tangki, dan kendaraan sejenis: Rp7.000
    • Truk besar atau gandeng: Rp10.000

    UPTD juga menyediakan layanan parkir inap dengan tarif Rp25.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat. Pengguna yang kehilangan karcis dikenakan denda sebesar Rp25.000.

    Baca Juga:  Pemprov Kaltara Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelesaian SK CPNS 2024

    Pengguna Rutin Disarankan Berlangganan

    Roswan menjelaskan, bagi masyarakat atau pelaku usaha yang setiap hari beraktivitas di kawasan pelabuhan, tersedia layanan parkir berlangganan melalui kartu khusus.

    Menurutnya, sistem tersebut jauh lebih ekonomis dibandingkan membayar tarif progresif setiap hari.

    “Mitra pelabuhan umumnya sudah menggunakan layanan langganan. Jika aktivitasnya rutin tetapi tidak berlangganan, biaya parkir tentu akan lebih besar,” katanya.

    Usulkan Penambahan Jalur Keluar

    Selain pembenahan sistem parkir, UPTD Pelabuhan Tengkayu I juga terus mengusulkan peningkatan fasilitas pendukung, termasuk pembangunan jalur keluar tambahan, perluasan area parkir, serta perbaikan ruas jalan di dalam kawasan pelabuhan.

    Roswan mengungkapkan usulan tersebut telah diajukan selama dua tahun berturut-turut dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp100 juta, namun hingga kini belum memperoleh persetujuan.

    “Harapan kami usulan ini bisa segera direalisasikan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan antrean kendaraan dapat diminimalkan,” pungkasnya.

    Penerapan tarif parkir progresif diharapkan mampu menciptakan kawasan Pelabuhan Tengkayu I yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung kelancaran mobilitas penumpang maupun distribusi logistik di Kota Tarakan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU