Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pelaksanaan FP VI yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Aji Lembaga Sari, Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, Selasa (28/7). Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian mangrove sebagai benteng alami kawasan pesisir sekaligus sumber penghidupan warga.
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Arief Rakhman, S.Hut., M.AP., mengungkapkan Kalimantan Utara memiliki potensi mangrove yang sangat besar. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 3438 Tahun 2025, luas ekosistem mangrove di provinsi ini mencapai 187.530 hektare.
Menurutnya, kekayaan alam tersebut harus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan agar manfaat ekologis maupun ekonominya dapat terus dirasakan oleh generasi sekarang dan mendatang.
“Potensi tersebut merupakan kekayaan alam yang harus dikelola secara bijaksana agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, Forest Programme VI tidak hanya berfokus pada rehabilitasi kawasan mangrove yang mengalami kerusakan, tetapi juga dirancang untuk memperkuat mata pencaharian masyarakat pesisir melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Mangrove yang tetap terjaga, kata Arief, akan memberikan manfaat besar bagi kehidupan masyarakat, mulai dari menjaga produktivitas hasil perikanan, melindungi garis pantai dari abrasi, hingga menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
“Kalau mangrove tetap terjaga, masyarakat juga akan terus merasakan manfaatnya. Hasil laut tetap tersedia dan lingkungan pesisir menjadi lebih terlindungi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, FP VI mengedepankan keterlibatan aktif masyarakat. Setelah tahap sosialisasi, program akan dilanjutkan dengan pendekatan Free, Prior and Informed Consent (FPIC/PADIATAPA) serta Participatory Land Use Planning (PLUP) agar masyarakat dilibatkan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Program FP VI merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Bank Pembangunan Jerman (KfW). Program ini hanya dilaksanakan di empat provinsi di Indonesia, yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Papua Barat Daya.
Di Kalimantan Utara, implementasi program didukung oleh UPTD KPH Tarakan dan UPTD KPH Tana Tidungsebagai Project Implementation Unit (PIU). Selain itu, Dishut Kaltara juga terus memperkuat kapasitas Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agar masyarakat mampu mengelola hutan secara produktif tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Arief menambahkan, sosialisasi di Desa Sekatak Buji menjadi penutup rangkaian kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan di tiga desa lainnya, yakni Salim Batu, Tanjung Buka, dan Liagu, yang seluruhnya berada di wilayah kerja UPTD KPH Tarakan.
Di akhir kegiatan, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan mangrove dari berbagai aktivitas yang dapat merusak ekosistem, termasuk penggunaan bahan kimia maupun praktik-praktik yang mengancam kelestarian hutan pesisir.
“Jangan sampai kita sendiri yang merusak mangrove. Hindari penggunaan bahan kimia atau kegiatan lain yang merusak kawasan pesisir. Kalau mangrove tetap lestari, manfaatnya akan terus dinikmati oleh anak cucu kita,” pungkasnya.
Melalui Forest Programme VI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap upaya konservasi mangrove tidak hanya mampu menjaga keseimbangan lingkungan, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat pesisir melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berbasis partisipasi masyarakat.




