WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengumpulkan pelaku usaha pertambangan dan sejumlah stakeholder terkait untuk mencari solusi atas berbagai hambatan perizinan sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Pertemuan bertajuk Rapat Fasilitasi dan Pendampingan dalam Rangka Penyelesaian Hambatan/Sumbatan (Bottlenecking) Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai 1 Benuanta, Gedung Gadis 2, Rabu (2/9).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P., mengatakan pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Pemprov Kaltara untuk menyelesaikan persoalan pertambangan di daerah.
Menurutnya, rapat bersama pengusaha tambang juga telah dilakukan sekitar tiga pekan sebelumnya, baik secara tatap muka maupun daring. Pertemuan kali ini kembali digelar untuk menyatukan persepsi sekaligus menggali akar persoalan yang menyebabkan proses perizinan mengalami hambatan.
“Ini kegiatan yang kesekian kalinya. Rapat bersama pengusaha tambang juga sudah kami laksanakan sekitar tiga minggu lalu, baik offline maupun online. Tujuannya untuk menyatukan persepsi dan menggali akar masalah, apakah memang ada kendala dalam perizinan,” kata Sapi’i.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kaltara, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah agar persoalan pertambangan dapat diselesaikan dengan baik.
Pemerintah, kata Sapi’i, tidak ingin pelaku usaha terus menghadapi ketidakjelasan dalam proses perizinan. Namun, di sisi lain, seluruh kegiatan pertambangan tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami diminta menyelesaikan masalah tambang. Jangan sampai masyarakat atau pengusaha diburu-buru soal izin, tetapi kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kaltara memiliki potensi besar di sektor pertambangan maupun minyak dan bumi. Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dioptimalkan karena masih ditemukan berbagai hambatan dalam proses perizinan.
Hambatan itu tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek teknis seperti lahan, lingkungan, tata ruang hingga persyaratan lainnya.
Padahal, sektor ESDM merupakan salah satu sektor strategis yang dapat menjadi penggerak perekonomian Kaltara.
Karena itu, Sapi’i meminta para pengusaha menyampaikan secara terbuka kendala yang mereka hadapi. Pemerintah selanjutnya akan berupaya mencari jalan keluar melalui koordinasi lintas sektor.
“Pertama, kami ingin mendapatkan informasi dari teman-teman pengusaha, apa sebenarnya masalahnya. Kemudian kita selesaikan secara kolaboratif,” katanya.
Sapi’i menjelaskan, proses perizinan pertambangan memang melibatkan banyak instansi sehingga penyelesaian persoalan tidak bisa dibebankan kepada satu perangkat daerah saja.
Pihak yang terlibat antara lain pemerintah kabupaten yang memiliki wilayah, Dinas ESDM Kaltara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR hingga inspektur tambang dari Kementerian ESDM.
“Kita ingin punya kesepahaman yang sama. Perizinan bukan hanya satu dinas yang menangani, tetapi ada berbagai dinas yang memiliki kewenangan dan keterkaitan,” jelasnya.
Berikan Pendampingan
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan tema utama pertemuan adalah mencari dan menyelesaikan titik-titik sumbatan dalam proses perizinan.
Ia mengibaratkan pemerintah berupaya membuat “jalan tol” bagi proses perizinan, tetapi tetap tidak boleh mengabaikan aturan.
Sebelumnya, Pemprov Kaltara memang membentuk tim percepatan. Namun, nama tim tersebut kemudian diubah menjadi tim pendampingan.
Menurut Ferdy, perubahan nama itu penting untuk menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mempercepat proses perizinan secara sembarangan.
“Kita mencoba membuat jalan tol, tetapi tetap ada aturan. Dulu kami membentuk tim percepatan, tetapi namanya kami ubah menjadi tim pendampingan. Jangan sampai ada kesan sengaja dipercepat karena ada sesuatu,” tegas Ferdy.
Tim tersebut, lanjutnya, bersifat independen dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi perangkat daerah lain.
Perannya adalah membantu mengidentifikasi persoalan, memberikan pendampingan, serta mengingatkan instansi terkait apabila ditemukan hambatan dalam proses perizinan.
Ferdy juga memastikan tidak ada pungutan dalam proses perizinan yang dilakukan pemerintah.
Jika pengusaha mengeluarkan biaya, menurutnya, hal itu berkaitan dengan kebutuhan profesional untuk melengkapi dokumen, seperti jasa akuntan publik maupun konsultan.
“Yang perlu kita cari adalah di mana hambatannya. Apakah saya yang menghambat, ada dinas lain yang menghambat, atau ada pihak yang mencari uang. Untuk perizinan tidak ada biaya atau pungutan,” ujarnya.




