spot_img
More
    spot_img

    Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Kaltara Pertahankan WTP ke-12

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPRD Kaltara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kaltara, Selasa (28/7).

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat hingga insan pers.

    Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltara atas dukungan, masukan dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

    “Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD telah mencapai kesepakatan untuk menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Zainal.

    Jadi Evaluasi untuk Perbaikan Tata Kelola

    Menurut Zainal, persetujuan Ranperda tersebut bukan sekadar penyelesaian tahapan administrasi pengelolaan APBD. Lebih dari itu, proses pembahasan bersama menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Kaltara untuk memperbaiki kinerja sekaligus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

    “Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Masukan dan rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik,” katanya.

    Kaltara Pertahankan WTP 12 Kali Beruntun

    Momentum persetujuan Ranperda ini semakin kuat dengan capaian Pemprov Kaltara dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

    Predikat tersebut menjadi WTP ke-12 secara berturut-turut yang diraih Pemprov Kaltara sejak 2014.

    Baca Juga:  Pemprov Gelar Tabligh Akbar Meriahkan HUT ke-13 Kaltara

    Zainal menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintahan daerah, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.

    Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara kembali menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Capaian WTP ke-12 sekaligus menjadi pijakan bagi Pemprov Kaltara untuk terus melakukan pembenahan, memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti, serta menjaga kualitas pengelolaan APBD agar semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU