WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan komitmennya untuk mengawal perlindungan bagi pengemudi transportasi daring seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Polantas Menyapa dan Melayani Bersama Komunitas Ojek Online Provinsi Kalimantan Utara yang digelar di Pendopo Lapangan Agathis, Tanjung Selor, Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Polda Kalimantan Utara itu menjadi ruang dialog antara pemerintah, kepolisian, dan komunitas pengemudi ojek online guna memperkuat keselamatan berlalu lintas sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi daring di daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Kepala Dinas Perhubungan Kaltara H. Idham Chalid, Kepala Dinas Kesehatan, Dirlantas Polda Kaltara, Dansat Brimob, perwakilan Jasa Raharja, serta ratusan pengemudi ojek online.
Kepala Dishub Kaltara, H. Idham Chalid, mengatakan pihaknya terus berupaya memastikan penyelenggaraan transportasi daring berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun para pengemudi.
“Melalui kegiatan ini kami memberikan pemahaman terkait penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau transportasi daring di Kalimantan Utara. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan komunitas pengemudi sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib,” ujarnya.
Selain aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas, Dishub Kaltara juga menaruh perhatian serius terhadap perlindungan para pengemudi ojek online. Saat ini, pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi.
Menurut Idham, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi, termasuk terkait jaminan sosial dan mekanisme pembagian pendapatan dengan perusahaan aplikasi.
“Kami menunggu regulasi teknis turunannya, termasuk yang mengatur jaminan sosial maupun ketentuan potongan komisi aplikasi. Pemerintah akan memastikan seluruh operator menjalankan aturan yang berlaku demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pengemudi,” tegasnya.
Di sisi lain, Dishub Kaltara bersama instansi terkait juga terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang berhenti atau parkir tidak sesuai peruntukannya, dengan tetap memperhatikan kewenangan berdasarkan status jalan.
Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengingatkan seluruh pengemudi ojek online agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta melengkapi dokumen kendaraan saat beroperasi.
Pesan serupa juga disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab kepada diri sendiri maupun pengguna jasa.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan kesehatan gratis yang difasilitasi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Kaltara. Para peserta juga mendapatkan pelatihan dan praktik safety riding yang dipandu langsung oleh personel Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pemasangan Rompi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas, dialog interaktif bersama komunitas ojek online, serta penyerahan paket bakti sosial kepada para peserta.
Melalui kegiatan ini, pemerintah dan aparat berharap terbangun komunikasi yang lebih erat dengan komunitas pengemudi daring sehingga mampu menciptakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Utara.




