spot_img
More
    spot_img

    Demo ke DPRD, AMM Nunukan Desak Upah Layak Buruh hingga Perda Rumput Laut

    WARTA, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Nunukan (AMM) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Nunukan, Rabu (6/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan perlindungan hak buruh sekaligus mendesak percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola rumput laut.

    Dengan membawa berbagai tuntutan, massa aksi meneriakkan slogan “Upah Layak Adalah Hak” dan “Buruh Bukan Mesin” sebagai bentuk protes terhadap kondisi pekerja yang dinilai masih jauh dari kata sejahtera.

    Salah satu orator aksi, Andi, menilai selama ini para buruh di Nunukan belum mendapatkan perlindungan yang memadai, meski memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

    “Tujuan kami datang ke DPRD Nunukan agar wakil rakyat memiliki kepekaan terhadap kondisi buruh yang hingga kini masih rentan terhadap eksploitasi,” tegasnya di hadapan massa aksi.

    AMM menyoroti kondisi pekerja kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan yang disebut bekerja dengan risiko tinggi namun belum memperoleh kesejahteraan yang layak.

    Menurut Andi, para petugas kebersihan atau pasukan kuning harus bekerja sejak dini hari dengan risiko kesehatan yang besar, sementara upah yang diterima dinilai belum sebanding dengan beban kerja mereka.

    “Banyak pekerja kebersihan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, bahkan terlilit utang. Padahal mereka adalah garda terdepan menjaga kebersihan dan kesehatan kota,” ujarnya.

    Selain soal upah, AMM juga menyinggung lemahnya standar keselamatan kerja di berbagai sektor. Mereka menemukan masih banyak pekerja konstruksi tanpa helm pengaman, pekerja di ketinggian tanpa full body harness, hingga pekerja pelabuhan tanpa rompi pelampung.

    “APD yang menjadi perlindungan dasar pekerja saja masih minim. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah agar risiko kecelakaan kerja bisa ditekan,” kata Andi.

    Baca Juga:  Dishub Kaltara Perketat Pengawasan Pelayaran Jelang Nataru, Ramp Check Dimulai di Tiga Pelabuhan Utama

    AMM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), terutama terkait jaminan kesejahteraan, keamanan, dan keadilan dalam hubungan kerja.

    Tak hanya isu buruh, massa aksi juga mendesak DPRD segera menuntaskan Perda tentang rumput laut. Menurut mereka, belum adanya regulasi yang jelas membuat tata kelola budidaya rumput laut di Nunukan menjadi semrawut.

    AMM menyebut sejumlah petani rumput laut bahkan kerap terseret persoalan hukum karena melaut terlalu dekat dengan wilayah perairan Malaysia akibat belum adanya pengaturan zonasi yang pasti.

    Selain itu, para tengkulak dinilai masih leluasa memainkan harga komoditas rumput laut sehingga berdampak pada ketidakstabilan ekonomi masyarakat pesisir.

    “Jika dikelola dengan baik dan memiliki payung hukum yang jelas, rumput laut bisa menjadi sumber PAD, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi masyarakat pesisir,” tambah Andi.

    Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Gat Khaleb, menyatakan pihaknya menghargai kedatangan massa aksi dan siap menampung aspirasi masyarakat.

    Ia juga mengapresiasi keberanian AMM dalam menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan pekerja di Kabupaten Nunukan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU