spot_img
More
    spot_img

    DPRD Nunukan Minta Isu Mutasi ASN Tak Dipolitisasi, Soroti Pentingnya Objektivitas

    WARTA, NUNUKAN – Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kembali mencuat. Namun, sejumlah anggota DPRD Nunukan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak digiring ke ranah politik.

    Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang lazim dalam sistem pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    “Setiap pergantian kepala daerah pasti ada mutasi pejabat. Ini hal biasa, selama disikapi dengan jiwa besar,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Nunukan bersama Pemkab Nunukan.

    Andre mengakui, dinamika mutasi ASN kerap memicu pro dan kontra. Ia mencontohkan sejumlah kasus sebelumnya, termasuk gugatan ASN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bahkan sempat dimenangkan oleh pihak ASN.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa selama proses mutasi dilakukan sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka tidak ada alasan untuk mempersoalkannya.

    Senada, anggota DPRD Nunukan lainnya, Saddam Husein, juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi dengan narasi politik.

    Menurutnya, jika terdapat ASN yang merasa dirugikan, jalur hukum melalui PTUN merupakan mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat.

    “Kalau diperdebatkan terus, tidak akan ada titik temu. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” tegasnya.

    Saddam menilai, perdebatan berkepanjangan soal mutasi justru berpotensi menyeret birokrasi ke dalam konflik politik yang merugikan masyarakat luas.

    “Ayolah kita berpikir objektif, jangan semua tata kelola pemerintahan dihubungkan dengan politik,” tambahnya.

    Dalam RDP yang sama, Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa, sempat mempertanyakan adanya dugaan demosi dalam mutasi ASN yang dilakukan pada 7 April 2026. Ia meminta penjelasan apakah penurunan jabatan tersebut terkait pelanggaran disiplin atau faktor lain.

    Baca Juga:  Kaltara Berjaya di Ajang TOP BUMD Awards 2025, Gubernur Zainal : Buktikan Prestasi yang Baik

    Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan, Muhammad Amin, membantah adanya demosi. Ia menegaskan seluruh proses mutasi telah sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan teknis dari BKN.

    “Tidak ada demosi. Semua mutasi dilakukan untuk penyesuaian birokrasi dalam mendukung visi dan misi kepala daerah,” jelasnya.

    Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    DPRD berharap polemik mutasi ASN tidak terus berlarut dan tidak memicu kegaduhan publik. Semua pihak diminta mengedepankan objektivitas serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU