WARTA, JAKARTA – Kabar pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan menjelang pertengahan tahun 2026. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui: tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima gaji tambahan tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13, termasuk PPPK.
Tidak Semua PPPK Otomatis Dapat
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji ke-13 memang diberikan kepada ASN, tetapi dengan sejumlah syarat. Salah satu poin krusial adalah terkait waktu pengangkatan.
PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 dipastikan tidak menerima gaji ke-13 pada 2026. Sementara itu, PPPK yang diangkat sebelum atau pada tanggal tersebut tetap berhak, baik secara penuh maupun proporsional sesuai masa kerja.
Syarat Penting Penerima Gaji ke-13
Selain tanggal pengangkatan, ada beberapa ketentuan lain yang menentukan kelayakan penerima:
- Masa kerja minimal
PPPK dengan masa kerja sangat singkat berpotensi tidak menerima gaji ke-13. Bahkan, yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum Juni 2026 dipastikan tidak mendapatkannya. - Status aktif bekerja
Pegawai yang tidak aktif atau tidak memenuhi administrasi kepegawaian dapat kehilangan hak tersebut. - Perhitungan proporsional
Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 tetap diberikan, tetapi jumlahnya disesuaikan (tidak penuh).
Komponen Gaji ke-13
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Menariknya, pembayaran ini umumnya diberikan tanpa potongan iuran tertentu, sehingga nominal yang diterima relatif utuh.
Jadwal Pencairan
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru. Kebijakan ini diharapkan membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Alasan Kebijakan
Pembatasan penerima gaji ke-13 bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan anggaran negara lebih tepat sasaran dan adil, berdasarkan masa kerja serta kontribusi pegawai.
Dengan skema ini, diharapkan tidak hanya menjaga efisiensi fiskal, tetapi juga mendorong prinsip keadilan dalam sistem penggajian ASN.




