WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat tata kelola sumber daya air melalui pendampingan intensif perhitungan Pajak Air Permukaan (PAP) di berbagai sektor usaha.
Melalui Dinas PUPR–Perkim Kaltara, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA), langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data pengambilan air yang menjadi dasar penetapan pajak daerah, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala Seksi Pantai dan Air Baku DPUPR–Perkim Kaltara, Rianita Pertiwi, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan kolaborasi erat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kegiatan ini kami lakukan secara intensif untuk memastikan akurasi data serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pengambilan air permukaan,” ujarnya.
Pendampingan tidak hanya berfokus pada pencatatan teknis di lapangan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait kewajiban dan aturan pemanfaatan air permukaan. Hal ini dinilai penting agar penetapan pajak berjalan adil, tidak merugikan daerah maupun pelaku usaha.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mencakup berbagai sektor, mulai dari BUMD seperti PDAM hingga perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan, dan industri lainnya yang memanfaatkan air permukaan.
Menurut Rianita, langkah ini memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Dengan pendampingan dan pengawasan yang terus diintensifkan, pemerintah daerah menargetkan pemanfaatan air permukaan dapat berjalan tertib, sesuai regulasi, serta memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan PAD di Kalimantan Utara.




