spot_img
More
    spot_img

    Sudah Diterapkan di Pemprov Kaltara, Pemerintah Kini Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah mulai 1 April 2026 sebagai bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan modern.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penerapan WFH menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan dinamika global sekaligus meningkatkan efisiensi kerja.

    “Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya.

    Kebijakan ini diperkuat melalui surat edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa implementasi WFH di daerah akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

    Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, kebencanaan, hingga ketertiban umum tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).

    Menariknya, kebijakan serupa ternyata telah lebih dulu diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui skema Work From Anywhere (WFA) sesuai arahan Gubernur Zainal A. Paliwang.

    Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Denny Harianto, menyebutkan bahwa pelaksanaan WFA terbukti berjalan efektif dan bahkan mampu menekan pengeluaran daerah secara signifikan.

    Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel di Lapangan Agatis, Senin (30/3).

    “Terjadi penurunan pembayaran. Dari Januari ke awal Februari, penurunannya sekitar Rp230 juta,” ungkap Denny.

    Efisiensi tersebut terutama berasal dari penghematan biaya listrik dan air di 11 gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara. Ia pun mengapresiasi seluruh penanggung jawab gedung yang telah mendukung implementasi kebijakan tersebut dengan baik.

    Baca Juga:  Pemprov Kaltara Dorong Penuntasan Status Aset dan Percepatan Pembangunan SMAN 1 Tanjung Palas

    Keberhasilan penerapan WFA di Kaltara menjadi bukti bahwa pola kerja fleksibel tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mampu menjaga produktivitas ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.

    Pemerintah pusat berharap, dengan diberlakukannya WFH secara nasional, birokrasi Indonesia dapat semakin adaptif, efisien, serta berorientasi pada hasil. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi mobilitas harian ASN dan mendukung penghematan energi secara nasional.

    Dengan evaluasi berkala yang akan dilakukan, pemerintah membuka peluang penyempurnaan kebijakan agar tetap seimbang antara fleksibilitas kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU