WARTA, TARAKAN – Polemik terkait lamanya masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Mukhlis Ramlan. Ia menegaskan, perpanjangan jabatan Plt tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mukhlis, dasar hukumnya merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas mencabut SE BKN Nomor 2 Tahun 2019. Dalam poin 14 disebutkan bahwa penunjukan pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, dan dapat diperpanjang apabila pejabat definitif belum ditetapkan.
“Selama belum ada pejabat definitif, penunjukan Plt bisa diperpanjang untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan. Itu jelas diatur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pada poin 3 huruf b juga ditegaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan karena pejabat berhalangan sementara atau tetap, maka atasan langsung dapat menunjuk pejabat lain sebagai Plh atau Plt demi kelancaran tugas pemerintahan.
Banyak Jabatan Kosong, Selter Butuh Proses Panjang
Mukhlis mengungkapkan, kondisi ini tidak lepas dari banyaknya pejabat eselon II.a di lingkungan Pemprov Kaltara yang telah pensiun atau memasuki masa purna tugas. Untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, pemerintah daerah wajib melalui mekanisme seleksi terbuka (selter) atau assessment sesuai tahapan dan regulasi.
Proses tersebut, kata dia, tidak sederhana. Selain harus memenuhi persyaratan kepangkatan dan kualifikasi, pelaksanaan selter juga memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, BKN, serta Kementerian PAN-RB.
“Kalau prosedur ini dilanggar, kepala daerah bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. Apalagi sekarang pengawasan ada di Wasdal BKN setelah dulu dilakukan oleh KASN,” jelasnya.
Ia menilai, lamanya masa jabatan Plt bukan hanya terjadi di Kaltara, melainkan juga di berbagai daerah lain yang menghadapi keterbatasan SDM dan proses birokrasi yang ketat dalam pengisian JPT Pratama.
Mutasi dan Rekomendasi Jadi Kendala
Mukhlis juga menyoroti persoalan mutasi ASN yang kerap menjadi hambatan. ASN yang ingin mengikuti seleksi di tingkat provinsi wajib mendapatkan rekomendasi dari bupati atau wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) asal.
Tak jarang, meski gubernur telah menyetujui mutasi, kepala daerah asal tidak memberikan rekomendasi dengan berbagai pertimbangan. Situasi ini, menurutnya, dapat memicu persoalan hukum baru dan memperlambat proses pengisian jabatan.
“Kalau dilihat secara utuh, ini bukan semata soal lamanya Plt, tapi dinamika birokrasi yang harus dijalankan secara hati-hati,” ujarnya.
Pelayanan Publik Tidak Boleh Terhenti
Ia menegaskan, Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 tidak hanya mengatur masa jabatan Plt atau Plh, tetapi juga memberikan ruang kebijakan agar pelayanan publik tidak terhenti akibat kekosongan jabatan.
“Peran Plt sangat penting untuk memastikan pelayanan tetap berjalan. Ini bukan soal kesengajaan memperlama, tetapi kehati-hatian dalam mengikuti seluruh tahapan dan persetujuan dari pemerintah pusat,” katanya.
Mukhlis berharap seleksi terbuka dapat segera dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi, termasuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan nomenklatur kementerian yang berdampak pada penamaan dan struktur perangkat daerah.
Ia menambahkan, kritik masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam pemerintahan. Namun, publik juga perlu memperoleh informasi secara utuh agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
“Lex prospicit, non respicit—hukum melihat ke depan, bukan ke belakang. Dan lex semper dabit remedium—hukum selalu memberikan solusi,” pungkasnya.




