WARTA, TANJUNG SELOR – Kabar gembira bagi para pekerja di Bumi Benuanta. Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara untuk tahun 2026.
Berdasarkan SK Nomor 100.3.3.1/698/2025, UMP Kaltara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.755.243. Angka ini menjadi standar upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun di wilayah Kalimantan Utara.
Rincian UMK & UMSK se-Kaltara Tahun 2026
Selain UMP, Gubernur juga menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta sektoran (UMSK). Kota Tarakan kembali mencatatkan angka tertinggi se-Provinsi Kaltara.
Berikut adalah daftar rincian UMK 2026:
Pengawasan Ketat: Perusahaan Bandel Bakal Disanksi
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengawal kebijakan ini. Tim pengawas ketenagakerjaan akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh perusahaan patuh.
“Kami ingatkan, perusahaan yang membayar pekerja di bawah standar UMP/UMK akan ditindaklanjuti oleh pengawas kerja. Kami juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak terpenuhi,” tegas Asnawi.
Dampak Ekonomi Kaltara
Penetapan upah ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah yang telah melalui rapat pleno pada 20 Desember 2025 lalu. Kenaikan gaji ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan mempercepat perputaran roda ekonomi di Kalimantan Utara.
“Dengan kenaikan gaji, kesejahteraan pekerja meningkat, otomatis konsumsi masyarakat naik dan ekonomi daerah semakin bergairah,” tutup Asnawi.




