WARTA, TANJUNG SELOR — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa setiap permohonan baru maupun perpanjangan izin pengusahaan air tanah wajib melalui proses evaluasi dan memperoleh rekomendasi teknis dari ESDM Kaltara. Rekomendasi ini menjadi syarat utama sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Pada 21 Oktober 2025, tim Teknis Bidang Geologi Air Tanah ESDM Kaltara melakukan evaluasi lapangan atas permohonan perpanjangan izin PT Inti Selaras Perkasa, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Estate Long Tunggu, Kecamatan Peso Hilir.
“Evaluasi ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi ESDM dalam penyelenggaraan izin pengusahaan dan penggunaan air tanah sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024,” jelas pihak ESDM.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan Cekungan Air Tanah (CAT) tetap terjaga, mencegah eksploitasi berlebihan, dan menertibkan pelaku usaha yang belum memiliki izin atau izinnya telah kedaluwarsa.
ESDM Kaltara juga menegaskan bahwa meski izin diterbitkan pemerintah pusat, proses teknis, pengawasan lapangan, dan rekomendasi tetap menjadi kewenangan provinsi melalui Bidang Geologi Air Tanah.
Permen Nomor 14 Tahun 2024 turut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengurusan izin, namun tetap mewajibkan kepatuhan terhadap aturan.
“Penggunaan air tanah tanpa izin adalah pelanggaran dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan sumur,” tegasnya.




