WARTA, TANJUNG SELOR — Isu percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali menguat di Kalimantan Utara. Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak boleh ragu melakukan pemekaran wilayah, terutama untuk memenuhi syarat penetapan Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi secara administratif.
Dukungan pemekaran ini mengalir dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari KNPI Kaltara, DAD Tanjung Selor, hingga sejumlah aliansi pemuda. Menurut Achmad, derasnya inisiatif publik menunjukkan kesadaran yang semakin kuat mengenai pentingnya mempercepat pembentukan ibu kota definitif.
“Meskipun dukungan ini muncul agak terlambat, saya sangat mengapresiasi. Ini bukti masyarakat makin paham bahwa keberadaan ibu kota yang sah sangat penting bagi Kaltara,” ujarnya.
Saat ini, Tanjung Selor baru berstatus kecamatan. Padahal, untuk menjadi ibu kota provinsi dibutuhkan minimal empat kecamatan hasil pemekaran. Achmad menegaskan bahwa secara nasional terdapat 341 usulan DOB, dan Kaltara berada pada urutan 128—peluang masih terbuka, tetapi persyaratan teknis belum lengkap.
“Saat ini baru ada satu kecamatan. Kita perlu tiga kecamatan lagi agar memenuhi syarat. Karena itu pemkab jangan pelit memekarkan wilayah,” tegasnya.
Ia meyakini persoalan anggaran untuk pemekaran bisa dicari solusinya bersama. Yang terpenting, kata Achmad, adalah kesiapan administrasi dan komitmen pemerintah daerah.
Meski UU Nomor 20 Tahun 2012 telah menetapkan Tanjung Selor sebagai ibu kota Kaltara, implementasi hingga kini belum berjalan maksimal. “Sudah hampir 12 tahun, tapi status administratif ibu kota belum juga terbentuk. Ini harus menjadi perjuangan bersama,” pungkasnya.




