spot_img
More
    spot_img

    Revisi UU ASN Mulai Terkuak: Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus, Dua Kategori ASN Tetap Dipertahankan

    WARTA, JAKARTA – Wacana perubahan besar dalam sistem kepegawaian Indonesia kembali mencuat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa skema PPPK Paruh Waktu akan dihapus dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Kepastian tersebut disampaikan Wakil Kepala BKN, Suharmen, yang menegaskan bahwa revisi UU nantinya hanya akan mengatur dua kategori ASN, yaitu:

    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    2. PPPK penuh waktu

    Keputusan ini menandai upaya pemerintah untuk menyederhanakan mekanisme pengelolaan kepegawaian, sekaligus mengembalikan konsep PPPK sebagai pegawai kontrak profesional yang mengisi posisi-posisi keahlian khusus.

    Mengapa PPPK Paruh Waktu Dihapus?

    Menurut BKN, skema PPPK Paruh Waktu selama ini lebih banyak dijadikan jalur transisi untuk tenaga honorer, bukan sebagai instrumen untuk merekrut tenaga ahli. Hal ini dinilai melenceng dari tujuan awal PPPK.

    Suharmen menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kejelasan status, penguatan profesionalisme, dan menghindari eksploitasi mekanisme rekrutmen yang tidak terukur.

    Poin-Poin Penting Perubahan dalam Revisi UU ASN

    Beberapa perubahan substansial yang muncul dalam draf revisi antara lain:

      • Hanya dua jenis ASN yang diakui: PNS dan PPPK penuh waktu.

      • Penghapusan resmi skema PPPK Paruh Waktu.

      • Formasi PPPK akan berfokus pada jabatan profesional atau keahlian tertentu yang tidak dapat diisi oleh PNS.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Kaltara: DPRD dan KPK Punya Nafas yang Sama dalam Pemberantasan Korupsi

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU