WARTA, TANJUNG SELOR — DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal dapat dituntaskan sebelum pergantian tahun. Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut kini sudah berada pada tahap finalisasi.
Menurut Muddain, Panitia Khusus (Pansus) telah merampungkan perbaikan sesuai rekomendasi hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berbagai koreksi teknis hingga penyesuaian pasal telah dibahas secara mendalam bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Seluruh catatan dari Kemendagri sudah kami tindaklanjuti. Pansus telah menyelesaikan penyesuaian, dan saat ini raperda masuk fase akhir sebelum dibawa ke paripurna,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).
Ia menerangkan bahwa tahap finalisasi merupakan langkah penting untuk memastikan substansi raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah pusat. Dalam tahap ini, setiap fraksi bersama perangkat daerah kembali mencermati isi regulasi agar tidak ada ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Jika seluruh materi sudah dinyatakan siap, selanjutnya kita hanya menunggu jadwal paripurna untuk pengambilan keputusan,” tambah Legislator Partai Demokrat itu.
Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna, naskah perda akan diajukan untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan. Dengan registrasi tersebut, perda dapat diberlakukan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan pengaturan penanaman modal di Kaltara.
“Prosesnya jelas. Setelah paripurna, kita ajukan registrasi, dan begitu selesai perda sudah bisa diterapkan. Kami optimistis semuanya dapat selesai tepat waktu,” tegas Muddain.
Ia menambahkan, penyelesaian cepat raperda ini menjadi prioritas DPRD mengingat meningkatnya minat investor untuk menanamkan modal di Kalimantan Utara. Regulasi yang memberikan kepastian hukum dinilai sangat penting untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Daerah membutuhkan aturan yang kuat agar investor memiliki pedoman yang jelas. Karena itu, pembahasan raperda ini tidak boleh berlarut-larut,” pungkasnya.




