TANJUNG SELOR – Puluhan warga Desa Tengkapak mendatangi DPRD Bulungan untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu perangkat desa. Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, bersama Wakil Ketua I Tasa Gung dan Wakil Ketua II Dwi Sugiarto, Senin (1/7).
Dalam pertemuan yang berlangsung dinamis itu, warga meminta agar perangkat desa yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan serta menjual kawasan hutan desa segera diberhentikan. Namun, Kepala Desa Tengkapak tidak hadir dalam forum tersebut, sehingga menimbulkan kekecewaan warga.
“Kami sudah menerima aspirasi warga. Tuntutan mereka jelas, meminta pemberhentian oknum perangkat desa. Tapi sesuai aturan, kewenangan ada di kepala desa,” jelas Riyanto, Kamis (3/7).
Ia menegaskan, DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dan penyalur aspirasi. Mekanisme pemberhentian perangkat desa tetap harus merujuk pada Peraturan Bupati dan melibatkan pemerintah kecamatan maupun Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).
“DPRD mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan. Jangan sampai berlarut-larut, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tambahnya.
Warga sendiri berharap kepala desa bersama BPMD segera menerbitkan SK pemberhentian terhadap perangkat yang dinilai bermasalah. Mereka menegaskan, langkah tegas dibutuhkan agar tata kelola pemerintahan desa kembali bersih dan dipercaya masyarakat.
“Keberanian kepala desa sangat menentukan. Masyarakat sudah menyampaikan laporan dan memberikan rekomendasi. Kini tinggal menunggu tindak lanjutnya,” pungkas Riyanto.




