WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan proses administrasi dan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II masih berjalan. Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menargetkan pelantikan dapat digelar sebelum Oktober 2025.
Menurut Andi, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap II memang direncanakan berlaku mulai 1 Oktober 2025. Namun, saat ini penyelesaian pertimbangan teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) masih diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Perteknya masih sementara berproses di BKN. Mudah-mudahan segera tuntas, dan SK bisa kita selesaikan tepat waktu,” ujar Andi, Senin 8 September.
Ia menambahkan, Kaltara termasuk salah satu provinsi tercepat dalam mengurus administrasi seleksi PPPK. Karena itu, tidak menutup kemungkinan pelantikan bisa dilakukan lebih cepat dari jadwal nasional.
“Kalau lebih cepat sebenarnya tidak masalah, asal jangan sampai terlambat dan melewati batas akhir tahapan resmi. Selama ini kita selalu berusaha lebih cepat dari jadwal,” jelasnya.
BKD Kaltara pun berkomitmen mempercepat seluruh proses agar pelantikan PPPK Tahap II di lingkungan Pemprov Kaltara bisa segera dilaksanakan.




