WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kini memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah pembahasannya bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara dinyatakan tuntas.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, BKAD Kaltara menjadi motor utama dalam penyusunan perubahan regulasi tersebut. Plt Kepala BKAD Provinsi Kalimantan Utara, *Nurdin*, mengatakan revisi perda diperlukan agar pengelolaan aset daerah selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Menurutnya, perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya *Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024* tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Perubahan perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat sehingga pengelolaan Barang Milik Daerah di Kalimantan Utara memiliki dasar hukum yang lebih kuat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nurdin.
Ia menjelaskan, substansi perubahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh berbagai aspek strategis dalam pengelolaan aset daerah. Di antaranya penyempurnaan ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah, mekanisme pemanfaatan aset, penilaian, pemindahtanganan, hingga penghapusan aset.
“Semua penyesuaian ini bertujuan agar tata kelola aset pemerintah daerah semakin efektif, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain menyesuaikan regulasi baru, BKAD juga terus melakukan pembenahan administrasi aset, termasuk inventarisasi Barang Milik Daerah yang masih memerlukan penyelesaian sejak pemekaran Provinsi Kalimantan Utara dari Kalimantan Timur.
Menurut Nurdin, kejelasan data dan status hukum aset menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang profesional sekaligus mendukung opini pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas.
Pembahasan akhir ranperda dilakukan dalam rapat kerja Panitia Khusus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama BKAD, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, serta tim pakar di Tarakan.
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Herman, menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib serta memberikan kepastian hukum dalam setiap proses pemanfaatan maupun pengamanan aset daerah.
Usai pembahasan, Pansus I DPRD Kaltara bersama Biro Hukum Setdaprov menandatangani berita acara sebagai dasar pengajuan fasilitasi ke Kemendagri. Setelah memperoleh hasil fasilitasi, rancangan perubahan perda akan dibawa ke Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan perubahan regulasi tersebut, BKAD Kaltara optimistis pengelolaan Barang Milik Daerah akan semakin modern, tertib administrasi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.




