WARTA, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terus mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut setelah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Tidung dituntaskan.
Penyusunan RDTR kini menjadi salah satu pekerjaan utama pemerintah daerah untuk memastikan arah pembangunan di setiap kawasan memiliki pedoman yang jelas.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Tana Tidung, Irafik, mengatakan pemerintah daerah menargetkan penyusunan RDTR yang mencakup lima kecamatan.
“PR kami yang pertama adalah RDTR. Untuk RTRW sudah kami tuntaskan, kemudian kami lanjut dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Tana Tidung,” ujar Irafik, Selasa (25/8).
Sejumlah dokumen RDTR saat ini telah memasuki tahapan penting. RDTR Tana Lia dan RDTR Perkotaan Tideng Pale telah diajukan untuk mendapatkan persetujuan substansi (persub).
“Yang pertama Tana Lia sudah kami persub, RDTR Perkotaan Tideng Pale juga sudah kami persub,” ungkapnya.
Selain dua wilayah tersebut, Pemkab Tana Tidung juga telah menyiapkan dokumen RDTR Perkotaan Sesayap Hilir. Dokumen tersebut ditargetkan masuk tahapan lintas sektor di Kementerian ATR pada 2027.
“Untuk RDTR Perkotaan Sesayap Hilir, dokumennya sudah kami susun. Tinggal proses lintas sektor di tahun depan di Kementerian ATR,” jelasnya.
Penyusunan RDTR menjadi penting karena dokumen tersebut memberikan gambaran lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang di suatu kawasan. Dengan adanya RDTR, pemerintah memiliki acuan dalam menentukan kawasan permukiman, perdagangan, fasilitas umum, infrastruktur, maupun peruntukan ruang lainnya.
Irafik menegaskan, setiap pembangunan di Kabupaten Tana Tidung harus mengacu pada dokumen tata ruang yang telah ditetapkan.
“Sekarang segala pembangunan, baik fisik maupun yang lain, harus sesuai dengan tata ruang. Kalau tidak sesuai dengan tata ruang, maka pembangunan itu pasti akan terhambat,” tegasnya.
Menurutnya, RDTR bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pertumbuhan kawasan agar pembangunan tidak berjalan tanpa perencanaan.
Pemerintah daerah juga memastikan tenaga teknis yang dimiliki DPUPRKP siap mendukung penyelesaian dokumen tersebut.
“Kalau untuk tenaga teknis, alhamdulillah sangat mendukung,” pungkasnya.
Pemkab Tana Tidung berharap percepatan RDTR dapat memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung kelancaran pembangunan, sekaligus menjadi dasar yang lebih kuat dalam pengembangan kawasan dan investasi di daerah.




