WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerbitkan surat edaran strategis guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kontribusi nyata dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Surat Edaran Nomor 500.13.2/1497/B-ABANG/GUB tersebut mengatur tentang pemenuhan kewajiban pajak daerah dan penempatan modal pada bank yang beroperasi di Kaltara bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah ini.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah berkurangnya ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Kaltara untuk memaksimalkan potensi PAD sesuai kewenangan daerah.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pusat. Kondisi global yang tidak pasti, mulai dari pandemi hingga dinamika geopolitik, menuntut daerah untuk mandiri secara fiskal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini ketergantungan terhadap Transfer ke Daerah (TKD) masih cukup tinggi, sementara alokasi dari pemerintah pusat cenderung terbatas dan bahkan berpotensi menurun seiring bertambahnya jumlah daerah.
“Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi? Kita harus gali potensi yang ada sesuai kewenangan kita,” tegasnya.
Wajib Pajak hingga Kantor Cabang di Kaltara
Dalam surat edaran tersebut, seluruh perusahaan—baik BUMN, BUMD, swasta, PMA maupun PMDN yang beroperasi atau memperoleh manfaat ekonomi di Kaltara diwajibkan untuk:
• Membayar pajak daerah secara tertib, termasuk Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
• Menggunakan kendaraan operasional berpelat nomor Kalimantan Utara (KU) serta membayar pajak alat berat;
• Mendirikan kantor cabang atau unit usaha di ibu kota provinsi bagi perusahaan yang berdomisili di luar Kaltara;
• Menempatkan sebagian dana modal kerja dan dana CSR pada bank yang beroperasi di Kaltara;
• Mendorong pekerja untuk memiliki atau memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kaltara.
Denny menyoroti masih banyak potensi pajak yang belum tergarap optimal, termasuk dari sektor perkebunan, pertambangan, hingga penggunaan alat berat.
“Bayangkan, investasi di Kaltara bisa mencapai puluhan triliun. Seharusnya dampaknya terhadap PAD juga signifikan. Ini yang kita dorong bersama,” katanya.
Tegas: Pelanggar Terancam Sanksi
Pemprov Kaltara juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat melalui Tim Optimalisasi PAD. Perusahaan yang tidak patuh berpotensi dikenai sanksi, mulai dari evaluasi perizinan, sanksi administratif, hingga penangguhan layanan publik tertentu.
Selain itu, pemerintah juga akan menertibkan kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah.
“Jalan di Kaltara dipakai, tapi pajaknya dibayar di luar daerah. Ini yang kita benahi. Semua harus tertib dan berkontribusi di tempat mereka beroperasi,” tegas Denny.
CSR Harus Sejalan dengan Program Pembangunan
Tak hanya soal pajak, Pemprov Kaltara juga mendorong agar program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“CSR tidak boleh berjalan sendiri. Harus duduk bersama pemerintah agar tepat sasaran, apakah itu pembangunan jalan, jembatan, atau fasilitas publik lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Kaltara, Sapi’i, menyebut surat edaran ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi juga menjadi alat strategis pembangunan.
“Ini untuk menutup celah fiskal kita. Kalau semua potensi pajak dan kontribusi perusahaan dioptimalkan, dampaknya bisa sangat besar, bahkan berpotensi menyaingi dana transfer pusat,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kaltara optimistis mampu memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.




