spot_img
More
    spot_img

    Siasati Biaya Resepsi Mahal, Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis Tiap Dua Bulan

    WARTA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong legalitas pernikahan pasangan prasejahtera melalui program nikah massal gratis yang digelar rutin setiap dua bulan sekali. Program ini diharapkan mampu menekan fenomena pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan sah secara agama dan negara.

    Sejak Juni lalu, nikah massal dipusatkan di Masjid Istiqlal Jakarta. Sebanyak 100 pasangan ikut dalam gelaran pertama, disusul program serupa bertajuk Nikah Fest dengan jumlah peserta yang sama pada Kamis (4/9/2025).

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, layanan nikah massal bukan hanya di Indonesia, tetapi juga menyasar warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sebelumnya, Kemenag telah memfasilitasi 87 pasangan di Taiwan, dan akan menyusul Hongkong, Malaysia, hingga Arab Saudi.

    “Setiap dua bulan Kementerian Agama akan melakukan perkawinan massal gratis di Istiqlal. Nantinya juga akan diikuti sejumlah provinsi dan kabupaten,” ujar Nasaruddin usai menghadiri akad nikah 100 pasangan di Istiqlal, Kamis (4/9). (dikutip dari JawaPos.com)

    Bebas Biaya, Mahar Disiapkan Pemerintah

    Nasaruddin menegaskan, pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebenarnya tidak dipungut biaya jika dilakukan pada hari dan jam kerja. Namun, beban terbesar biasanya justru datang dari penyelenggaraan resepsi.

    “Kalau orang kawin normalnya itu, mungkin paling sedikit Rp100 juta yang harus dikeluarkan,” katanya.

    Dalam program nikah massal, peserta dibebaskan dari biaya penghulu. Bahkan, mahar atau mas kawin disiapkan oleh pemerintah. Setiap pasangan juga mendapat fasilitas hotel untuk malam pertama, uang Rp2 juta sebagai modal usaha, serta edukasi keluarga.

    Ajak Masyarakat Legalkan Pernikahan

    Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menambahkan, nikah massal bertujuan mengajak masyarakat, terutama pasangan prasejahtera, agar tidak ragu menikah secara sah.

    Baca Juga:  Komitmen Majukan Olahraga, Gubernur Kaltara Raih SIWO PWI Award 2025

    “Kalau sudah cukup umur dan memenuhi syarat, tidak usah ragu untuk menikah. Nikah sah akan membawa berkah,” ujarnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU