spot_img
More
    spot_img

    Razia di Alun-Alun Nunukan, Bapenda Kaltara Dorong Kesadaran Warga Tertib Pajak

    WARTA, NUNUKAN – Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui razia kendaraan bermotor bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan di kawasan Alun-Alun Nunukan.

    Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pengawasan administrasi kendaraan, tetapi juga dimanfaatkan untuk mengingatkan masyarakat mengenai berbagai program keringanan pajak yang sedang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltara.

    Kepala UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan, Samsul, mengatakan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program penghapusan denda yang berlaku selama Oktober 2026.

    Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak kendaraan tanpa dibebani denda keterlambatan.

    “Pajak kendaraan yang mati apabila lewat masa pajaknya itu seharusnya dikenakan denda. Tetapi dengan program ini, dendanya nol rupiah,” ungkap Samsul.

    Ia mengingatkan bahwa kesempatan tersebut hanya berlaku sampai 31 Oktober 2026. Setelah memasuki November, denda pajak kendaraan akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan.

    Menurutnya, momentum razia juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari kepatuhan sebagai wajib pajak.

    Selain pembebasan denda, Bapenda Kaltara turut memberikan keringanan berupa potongan 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah Kaltara.

    Program insentif mutasi kendaraan tersebut memiliki masa berlaku lebih panjang, yakni hingga 31 Desember 2026.

    Samsul berharap masyarakat dapat memanfaatkan kedua program tersebut sesuai kebutuhan masing-masing. Dengan demikian, tunggakan pajak dapat diselesaikan dan administrasi kendaraan menjadi lebih tertib.

    Upaya sosialisasi melalui razia dan pelayanan langsung diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    Baca Juga:  Gubernur Ajak Dunia Usaha Perkuat Kolaborasi, Trakindo Fest 2026 Jadi Momentum Dorong Kemajuan Kaltara

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU