WARTA, TANJUNG SELOR — Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang digelar DPRD Kaltara di Gang Mandala 2, Jalan Cendana, Rabu (3/12/25), menekankan pentingnya peran masyarakat dan para ketua RT dalam memastikan layanan kesehatan berjalan sesuai aturan.
Dipimpin langsung Muhammad Nasir, kegiatan ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat yang ingin memahami lebih jauh regulasi kesehatan daerah.
Nasir menegaskan bahwa Perda ini tidak hanya mengatur layanan kesehatan dasar, tetapi juga mengamanatkan standar mutu pelayanan, sistem rujukan, hingga kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan jaminan layanan bermutu bagi seluruh warga.
“RT dan masyarakat adalah garda terdepan memastikan Perda ini benar-benar berlangsung di lapangan. Tanpa keterlibatan aktif warga, layanan kesehatan sulit mencapai standar yang diharapkan,” kata Nasir.
Ia memaparkan bahwa pemerintah daerah wajib memprioritaskan layanan kesehatan pada daerah terpencil, wilayah pesisir, serta masyarakat perbatasan. Kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, balita, dan penyandang disabilitas juga menjadi fokus utama.
Selain pelayanan, Perda juga menugaskan Dinas Kesehatan untuk menguatkan program pencegahan penyakit serta melibatkan masyarakat dalam upaya promotif–preventif, termasuk UKS di sekolah.
Di sisi lain, pengelolaan limbah oleh instansi penghasil limbah cair, padat, dan gas juga wajib sesuai ketentuan untuk memastikan lingkungan tetap sehat.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi pedoman agar kualitas kesehatan masyarakat Kaltara semakin meningkat. Dengan dukungan RT dan warga, pelaksanaan Perda bisa lebih efektif,” tutup Nasir.




