WARTA, TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita sedikitnya 30 koli berisi ratusan dokumen dari Kantor Wilayah Bankaltimtara di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Jumat (15/8/2025) malam.
Penggeledahan yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Kombes Pol Dadang Wahyudi itu berlangsung selama tujuh jam, sejak pukul 14.00 hingga 21.00 Wita, dan mencakup seluruh empat lantai gedung Bankaltimtara tersebut.
“Penyitaan ini terkait dugaan penyaluran kredit fiktif oleh Bankaltimtara. Kami fokus mengamankan dokumen sebagai bukti. Saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Kombes Dadang.
Menurutnya, lebih dari 30 saksi dari internal Bankaltimtara telah dimintai keterangan. Selain di Tanjung Selor, tim penyidik juga menggeledah kantor cabang Bankaltimtara di Nunukan. Dugaan kasus serupa terjadi pada periode 2022–2024.
“Kerugian negara masih dihitung. Penerima kredit fiktif diduga berasal dari luar Kaltara,” tambahnya.
Plt Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus, Iptu Abdul Haris, menuturkan penggeledahan di Nunukan dilakukan untuk melengkapi dokumen yang belum didapatkan sebelumnya.
“Dugaan kami, penyaluran dana dilakukan melalui perusahaan berbentuk PT yang berdomisili di luar Nunukan, salah satunya lewat Bankaltimtara Cabang Nunukan,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan mendalam untuk mengungkap pelaku dan jumlah pasti kerugian negara.




