WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pelaksanaan dari Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Langkah awal ini ditandai dengan kegiatan Kick Off Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang digelar di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (29/7). Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si, mewakili Gubernur.
Datu Iqro menyampaikan bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan struktural yang menyebabkan mereka terpinggirkan dan hidup dalam kondisi rentan serta miskin.
“Banyak dari mereka mengalami pembatasan hingga penghilangan hak. Padahal, negara menjamin hak hidup setiap warga secara adil dan bermartabat, termasuk penyandang disabilitas,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan Pergub ini harus mampu mengubah paradigma dari pendekatan charity based menjadi human rights based, yakni menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan, bukan objek bantuan.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum. Harus diwujudkan dalam kebijakan operasional yang konkret, terukur, dan berdampak,” jelasnya.
Pemprov Kaltara juga memastikan akan menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sebagai bentuk implementasi dari Pergub tersebut. Selain itu, keterlibatan aktif para penyandang disabilitas dalam proses penyusunan hingga evaluasi kebijakan juga akan diupayakan.
“Mari kita buktikan komitmen ini melalui tindakan nyata demi meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Kaltara,” tutup Datu Iqro.


