WARTA, NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menegaskan pentingnya percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA) dalam Workshop Kolaborasi yang digelar di Kantor Bupati Nunukan, Senin (6/4/2026).
Dalam pemaparannya, Hermanus mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin secara konstitusional. Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi secara nyata.
“Pemerintah daerah wajib hadir untuk memastikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari entitas yang memiliki hak dan kearifan lokal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses pengakuan MHA tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus melalui tahapan yang jelas mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga validasi. Tahapan ini penting agar pengakuan yang diberikan memiliki dasar hukum yang kuat serta didukung data yang akurat.
Namun demikian, Hermanus mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses tersebut. Selain kesiapan kelembagaan adat, tantangan juga datang dari perkembangan zaman, khususnya pengaruh teknologi terhadap generasi muda.
“Generasi muda saat ini menghadapi tantangan besar dalam menjaga budaya. Banyak keterampilan tradisional mulai tergerus, ini yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran generasi milenial dan Gen-Z dalam menjaga keberlangsungan budaya adat. Menurutnya, penguatan nilai-nilai adat harus berjalan seiring dengan perkembangan zaman agar identitas lokal tetap terpelihara.
Selain aspek budaya, Hermanus juga menyoroti potensi ekonomi masyarakat adat yang dinilai masih belum tergarap optimal. Ia menyebut hasil hutan non-kayu seperti damar dan rotan dapat dikembangkan menjadi sumber ekonomi baru, dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya harmonisasi antara kepentingan pembangunan dan keberadaan masyarakat adat. Musyawarah, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara hukum adat dan hukum negara.
“Dengan musyawarah, kita bisa mencegah konflik dan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat adat,” jelasnya.
Lebih jauh, Hermanus mengaitkan peran masyarakat adat dengan visi Indonesia Emas 2045. Ia menilai masyarakat adat harus dipersiapkan menjadi bagian dari generasi produktif yang tetap berakar pada nilai budaya.
Menutup penyampaiannya, Hermanus mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam mendorong percepatan pengakuan MHA di Nunukan. Ia berharap kolaborasi ini dapat melahirkan langkah konkret yang berkelanjutan.
“Kita ingin masyarakat hukum adat tidak hanya diakui, tetapi juga benar-benar diberdayakan agar mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.




