WARTA, NUNUKAN – Penerapan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan tidak mengganggu pelayanan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan seluruh layanan tetap berjalan normal dan dapat diakses masyarakat seperti biasa.
Warga tetap bisa mengurus berbagai dokumen penting, mulai dari akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA), tanpa hambatan meski sebagian ASN menjalankan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA).
Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem pembagian tugas untuk menjaga stabilitas layanan.
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Kami membagi tugas, sebagian petugas berada di kantor, sementara lainnya bekerja secara bergiliran atau melalui sistem daring,” jelasnya.
Layanan Langsung Tetap Jalan
Untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Disdukcapil tetap menurunkan petugas ke lapangan. Termasuk kegiatan pelayanan di sekolah maupun wilayah tertentu yang membutuhkan penanganan langsung.
Agustinus menegaskan, apabila masih ada target layanan yang belum tercapai, tim akan terus melakukan pemantauan dan pelayanan langsung di lapangan.
“Pelayanan promotif dan preventif juga tetap berjalan, termasuk kegiatan di luar gedung,” tambahnya.
Sesuai Edaran Bupati: WFO Tetap Berlaku
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Nunukan, Irwan Sabri, tertanggal 2 April 2026, yang menegaskan bahwa unit pelayanan administrasi kependudukan tetap harus menjalankan work from office (WFO).
“Unit layanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil tetap melaksanakan work from office,” demikian bunyi kutipan edaran tersebut.
Tantangan Wilayah Perbatasan
Di sisi lain, Disdukcapil Nunukan juga menghadapi tantangan khas wilayah perbatasan, terutama terkait status kewarganegaraan pemohon.
Agustinus mengungkapkan, tidak sedikit pemohon yang merupakan pekerja migran dari Malaysia dengan berbagai jenis dokumen, termasuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Semua tetap kami layani berdasarkan dokumen resmi. Namun jika terbukti bukan WNI, dokumen kependudukan dapat dibatalkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ketersediaan Blanko Aman, Kepemilikan KIA Didorong
Untuk pelayanan di tingkat kecamatan, perekaman data kependudukan sudah bisa dilakukan di beberapa wilayah. Namun, proses lanjutan seperti penerbitan NIK, pengisian biodata, hingga pencetakan KTP masih dipusatkan di kantor Disdukcapil.
Agustinus juga memastikan bahwa ketersediaan blanko KTP dan KIA dalam kondisi aman.
“Pengadaan kami lakukan melalui pemerintah provinsi dan terus dipantau agar tidak terjadi kekurangan,” ujarnya.
Sementara itu, tingkat kepemilikan KIA di Nunukan masih sekitar 30 persen. Meski demikian, anak yang belum memiliki KIA tetap dapat menggunakan Kartu Keluarga karena sistem administrasi telah berbasis NIK.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan agar seluruh warga, termasuk anak-anak, terdata secara resmi,” pungkasnya.




