spot_img
More
    spot_img

    KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

    WARTA, JAKARTA – Teka-teki mengenai status hukum mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya terjawab. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.

    “Kami mengonfirmasi bahwa saat ini telah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara penyalahgunaan kuota haji,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1).

    Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga memicu kerugian keuangan negara.

    Penyidik mengindikasikan bahwa potensi kerugian negara dalam skandal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1 triliun. Sebagai langkah pengamanan aset, KPK telah menyita sejumlah properti, kendaraan mewah, hingga mata uang asing dari beberapa lokasi penggeledahan.

    Modus Operandi: “Diskresi” yang Menyalahi Aturan

    Inti dari kasus ini terletak pada alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi secara proporsional, yaitu:

    • Haji Reguler: 92% (Seharusnya mendapatkan 18.400 kursi tambahan).

    • Haji Khusus: 8%.

    Namun, di bawah kebijakan Yaqut, Kementerian Agama diduga mengubah alokasi tersebut secara sepihak menjadi 50% berbanding 50%. Hal ini mengakibatkan 10.000 kursi dialihkan ke haji khusus, yang diduga menjadi celah bagi biro travel tertentu untuk memberikan upeti kepada oknum di kementerian.

    Pencekalan dan Penggeledahan Intensif

    Sebelum penetapan tersangka ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan pro-justitia, di antaranya:

    • Cekal Luar Negeri: Berlaku bagi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (eks Staf Khusus), dan Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour).

    • Penggeledahan: Menyasar kediaman pribadi Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

    Baca Juga:  Komisi III DPRD Kaltara Tinjau IPAL PT PRI Tarakan

    Meskipun sebelumnya telah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 17 jam dalam dua kesempatan berbeda, Yaqut memilih irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya detail kasus kepada tim penyidik.

    KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dari biro travel haji yang diduga menjadi motif utama di balik pergeseran kuota yang merugikan antrean jemaah haji reguler tersebut.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU