WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menerapkan digitalisasi penuh dalam proses penatausahaan keuangan daerah. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan secara elektronik.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari percepatan Transformasi Digital Penatausahaan Keuangan Daerah berbasis “Enggang” (Electronic Network Government Gateway for Next-gen).
Untuk mendukung penerapannya, Pemerintah Provinsi Kaltara telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 900.1/2/BKAD/GUB tanggal 17 September 2026 tentang Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah melalui Penyampaian SPM dan LPJ Bendahara secara Elektronik.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Provinsi Kaltara, Nur Indah Palupi, mengatakan penerapan sistem tersebut akan mengubah mekanisme penyampaian dokumen yang selama ini masih dilakukan secara fisik.
“Mulai 1 Oktober penggunaan aplikasi Respons untuk SPM dan LPJ dalam proses pembayaran di setiap OPD. Tidak lagi menggunakan dokumen fisik seperti yang dilakukan sebelumnya,” ujar Nur Indah saat Sosialisasi Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di Tanjung Selor, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, digitalisasi ini menjadi salah satu komponen penting dalam transformasi penatausahaan keuangan daerah. Proses mulai dari penyampaian SPM hingga pembayaran diarahkan untuk dilakukan melalui sistem digital.
Bukan Sistem Baru, Terus Dikembangkan
Nur Indah menjelaskan, aplikasi Respons sebenarnya bukan sistem yang baru dibuat. Aplikasi tersebut telah dikembangkan sejak beberapa waktu lalu dan terus mengalami penyempurnaan sesuai kebutuhan penatausahaan keuangan daerah.
Kini, pemanfaatannya diperluas sehingga dapat mendukung proses SPM dan LPJ dalam tahapan pembayaran.
“Ini bukan hal baru. Aplikasinya sudah dibuat sejak dulu, namun terus mengalami perkembangan. Saat ini sudah bisa digunakan untuk proses SPM dan LPJ untuk pembayaran,” jelasnya.
Penerapan sistem elektronik tersebut sekaligus memangkas sejumlah prosedur administrasi yang selama ini membutuhkan dokumen dan pengiriman berkas secara manual.
UPT Tak Perlu Lagi Kirim Berkas Fisik
Salah satu manfaat yang dirasakan dari penerapan sistem digital adalah berkurangnya kebutuhan OPD maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah untuk menyiapkan dan mengirimkan dokumen fisik ke Pemerintah Provinsi maupun BKAD.
“Banyak prosedur yang dipangkas. UPT-UPT di daerah tidak lagi harus repot-repot menyiapkan kertas atau mengirim berkas fisik ke Pemprov atau BKAD,” ungkap Nur Indah.
Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat dan sederhana. Pengiriman dokumen secara elektronik juga dapat mengurangi penggunaan kertas, kebutuhan penyimpanan arsip fisik, serta waktu dan tenaga yang sebelumnya diperlukan untuk proses administrasi secara manual.
Namun, penerapan digitalisasi tersebut tetap membutuhkan kesiapan aparatur. Setiap OPD perlu menyesuaikan pola kerja dan memastikan sumber daya manusia memahami mekanisme baru yang diterapkan.
Digitalisasi penatausahaan keuangan daerah pun tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses pembayaran, tetapi juga memperkuat tertib administrasi, monitoring, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Mulai 1 Oktober 2026, sistem elektronik tersebut ditargetkan menjadi mekanisme utama dalam penyampaian SPM dan LPJ bendahara pada proses pembayaran di lingkungan Pemprov Kaltara.




