WARTA, TANJUNG SELOR – Sebanyak 37 pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C di Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat belum memiliki perizinan. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam memperkuat penataan dan pengawasan kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara menunjukkan, 37 pelaku usaha tersebut tersebar di Kabupaten Nunukan sebanyak 14 pelaku usaha, Kabupaten Bulungan 12 pelaku usaha, Kabupaten Tana Tidung delapan pelaku usaha, dan Kota Tarakan tiga pelaku usaha.
Di sisi lain, tercatat 41 badan usaha telah mengantongi izin di sektor MBLB. Rinciannya, 21 badan usaha memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 14 badan usaha mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan enam badan usaha memiliki IUP Operasi Produksi.
Dari kelompok pemegang izin tersebut, Dinas ESDM Kaltara menyebut baru empat badan usaha yang dinilai memenuhi kualifikasi dan persyaratan teknis untuk melakukan aktivitas penambangan. Keempatnya adalah PT Pipit Jaya Abadi, PT Damadu Cahaya Mandiri, PT Pulau Mas Perkasa, dan PT Pusaka Prima Resources.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan penataan sektor galian C membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah, menurutnya, berupaya memastikan kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan perizinan sekaligus memberikan pendampingan terhadap persoalan yang dihadapi pengusaha.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha galian C di Gedung Gadis II Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan itu, sejumlah kendala menjadi perhatian, mulai dari kesesuaian pemanfaatan ruang, integrasi sistem perizinan OSS, legalitas lahan, dokumen lingkungan, rekomendasi pengelolaan DAS, hingga status kawasan hutan.
Menurut Ferdy, persoalan perizinan tidak selalu berdiri sendiri karena melibatkan kewenangan beberapa perangkat daerah. Karena itu, Pemprov Kaltara mempertemukan pelaku usaha dengan instansi terkait, termasuk DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi yang menangani kehutanan.
“Pemerintah tidak hanya hadir untuk melakukan penertiban, tetapi juga berupaya aktif membantu pelaku usaha memahami sekaligus memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, koordinasi lintas instansi diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan ketentuan dan kewenangan masing-masing. Pendampingan juga diharapkan membantu pelaku usaha memahami dokumen serta tahapan yang harus dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan pertambangan.
Pemprov Kaltara berharap penataan tersebut dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha memenuhi persyaratan legalitas dan teknis. Di saat yang sama, pengawasan diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengabaikan ketentuan lingkungan maupun kepentingan masyarakat.
Melalui pembenahan administrasi, pendampingan, dan koordinasi lintas sektor, pemerintah daerah berupaya mewujudkan tata kelola pertambangan galian C yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum di Kaltara. (*)




