WARTA, NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus S.Sos, menghadiri Seminar Nasional bertema “Peluang dan Tantangan DOB dalam Mempercepat Akselerasi Pembangunan dan Kesejahteraan di Perbatasan sebagai Ring of Defence IKN Menuju Indonesia Emas 2045”. Acara tersebut digelar di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Selasa (25/11/2025).
Seminar yang diprakarsai Aliansi Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara itu dihadiri sekitar 119 kepala desa, para kepala adat, serta perwakilan paguyuban lintas etnis.
Dalam sambutannya, Wabup Hermanus menegaskan perlunya perlakuan khusus dari Pemerintah Pusat terkait rencana pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Nunukan. Hal ini mengingat posisi strategis Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia sekaligus menjadi Ring of Defence bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami berharap pintu masuknya melalui Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2014. Kami meminta adanya diskresi kebijakan nasional seperti yang diterapkan di Papua. Ini bukan usulan rutin, tetapi didasari kepentingan strategis nasional,” tegas Hermanus.
Ia menjelaskan, dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, 17 di antaranya merupakan kawasan strategis nasionalyang bersinggungan langsung dengan Sabah dan Sarawak. Kondisi ini membuat pemerintah daerah menanggung beban ganda: sebagai penyelenggara pemerintahan sekaligus penjaga kedaulatan negara.
“Kabudaya dan wilayah perbatasan lainnya adalah entitas kebangsaan yang memperkuat Ring of Defence IKN menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa penguatan struktur pemerintahan, maka pengawasan di lapangan akan lemah,” ujarnya.
Hermanus juga menyinggung ketimpangan antara beban wilayah perbatasan dan kapasitas fiskal daerah. Rentang kendali yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten, menurutnya, berdampak pada kurang optimalnya pelayanan publik.
Ia mencontohkan berbagai persoalan yang sering muncul di perbatasan seperti kejahatan lintas negara—perdagangan narkoba, perdagangan manusia, hingga kasus TKI ilegal. Secara regulasi, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun dampaknya langsung dirasakan oleh Pemerintah Daerah.
“Dampak sosial, keamanan, dan ketertiban menjadi tanggung jawab daerah, padahal kewenangan kami terbatas. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum dan memperlambat pelayanan di wilayah perbatasan,” jelasnya.
Terkait proses pemekaran, Hermanus menegaskan bahwa Kabudaya, Krayan, dan Sebatik telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi di tingkat daerah, termasuk kajian kelayakan dan persetujuan resmi dari kepala daerah serta DPRD Nunukan.
Ia berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah oleh Pemerintah Pusat nantinya dapat mengakomodasi aspirasi tersebut melalui jalur diskresi, bukan mekanisme reguler yang prosesnya jauh lebih panjang.




