spot_img
More
    spot_img

    ETLE Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas di Kaltara, Kamera Cerdas Kini Jadi Andalan Pengawasan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kalimantan Utara (Kaltara) kini mendapat dukungan penuh dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi berbasis kamera ini memungkinkan pelanggaran terdeteksi secara otomatis tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

    Sistem ETLE bekerja dengan memanfaatkan kamera CCTV, sensor, dan perangkat lunak yang terhubung langsung ke pusat kendali. Dalam hitungan detik, berbagai pelanggaran—mulai dari tidak memakai helm, menerobos lampu merah, melanggar marka, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi—dapat terekam dan diproses secara digital.

    Terpasang di Titik Lalu Lintas Prioritas

    Di Kaltara, kamera ETLE sudah dioperasikan di beberapa lokasi dengan volume kendaraan tinggi, seperti:
    Jalan Yos Sudarso, Kota Tarakan
    Dua titik di Jalan Sengkawit, Kabupaten Bulungan

    Pemasangan alat ini ditujukan untuk menekan angka kecelakaan sekaligus mendorong masyarakat lebih disiplin di jalan.“Dengan ETLE, proses pengawasan jauh lebih efektif dan objektif. Setiap pelanggaran otomatis direkam sehingga penindakan bisa dilakukan dengan lebih akurat,” demikian tujuan penerapan program tersebut.

    Didukung Regulasi Nasional

    Penggunaan tilang elektronik memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:

    • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Pasal 272 mengenai penggunaan perangkat elektronik),

    • PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan,

    • Perpol Nomor 2 Tahun 2025 yang menjadi dasar terbaru mekanisme ETLE dan proses konfirmasi tilang secara digital.

    Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah memastikan penindakan yang dilakukan melalui ETLE berlangsung transparan, akuntabel, dan minim potensi penyimpangan di lapangan.

    Imbauan untuk Pengendara

    Masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, mulai dari penggunaan helm dan sabuk pengaman, menaati rambu serta batas kecepatan, hingga menghindari penggunaan ponsel saat berkendara. Keselamatan, menurut pemerintah, menjadi prioritas utama.

    Baca Juga:  Mendagri Tito Ungkap Fungsi Sertifikat Retret Kepala Daerah

    Selain itu, proses tilang kini sepenuhnya dilakukan secara digital. Setiap pelanggaran yang terekam kamera akan diverifikasi, kemudian dikirimkan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan melalui sistem yang sudah terintegrasi.

    Dorong Kesadaran dan Budaya Tertib Lalu Lintas

    Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian berharap keberadaan ETLE mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh saat berkendara.

    “Tertib berlalu lintas tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” demikian imbauannya.

    Dengan teknologi ETLE, Kaltara kini melangkah menuju sistem pengawasan lalu lintas yang lebih modern, efisien, dan bebas dari interaksi langsung yang berpotensi membuka ruang negosiasi.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU